Toko Terdampak Proyek SPALDT Mataram Dapat Ganti Rugi, Ini Syarat dan Mekanismenya

Chia • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:51 WIB
Spaldt
Spaldt

 LombokPost - Pengerjaan proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) di Kota Mataram terus berjalan. Pihak pekerja memastikan para pemilik toko maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak langsung oleh aktivitas penggalian akan mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Tapi dengan mekanisme dan persyaratan regulasi yang sangat ketat.

“Pasti ada kompensasinya. Tidak semua pipa kita ganti rugi. Itu kalau memang tidak ada akses masuk baru diganti rugi,” kata PPK Sanitasi II Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi NTB Edy Sutrisno. 

Baca Juga: Warga Mataram yang Terdampak Proyek SPALDT Menunggu Kompensasi

Proyek strategis nasional yang menyasar dua kecamatan, yakni Ampenan dan Sekarbela ini, didanai melalui pinjaman Asian Development Bank (ADB). Pengerjaan jaringan dibagi menjadi dua paket utama, oleh PT Nindya Karya dan PT Adhi Karya, serta penyiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Wastewater Treatment Plant/WWTP) di Tanjung Karang.

Edy mengatakan tidak semua tempat usaha di sepanjang rute penggalian otomatis menerima ganti rugi. Kompensasi hanya diberikan kepada unit usaha yang akses masuknya tertutup total akibat pekerjaan konstruksi.

“Dokumen pinjaman dari ADB ini sangat ketat. Kita punya dokumen Subproject Resettlement Plan (SRP) dan Detailed Measurement Survey (DMS) untuk penggantian rugi,” jelasnya.

Berdasarkan pendataan awal selama masa pelaksanaan empat tahun atau depanjang 2026–2029, diperkirakan ada sekitar 180 unit niaga dan PKL di Ampenan serta Sekarbela yang berpotensi terdampak tutup sementara. Meski demikian, besaran nominal kompensasi tidak ditentukan sepihak, melainkan melalui proses penaksiran atau appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Misalkan hitungan awal kita satu toko mendapat Rp 30 juta, nanti pihak appraiser yang akan melakukan cross-check kembali di lapangan. Jika hasil penilaian menyebutkan nilainya Rp 15 juta, maka secara legal yang kita bayarkan adalah Rp 15 juta," jelasnya.

Baca Juga: SPALDT Disosialisasikan, Mayoritas Warga Terima

Untuk tahap awal, perhatian utama difokuskan pada koridor Jalan Industri dan Jalan Pabean. Di Jalan Industri terdapat empat lokasi PKL yang terdampak pembuatan lubang peluncur (pit/shaft) untuk metode pipe jacking atau pengeboran bawah tanah. Sementara di Jalan Pabean terdapat tiga lokasi.

"Sambil menunggu semua, kitabtidak bisa memberhentikan pekerjaan. Tapi kami juga tetap berkoordinasi sama pemilik usaha,” jelasnya. 

Pihak pelaksana proyek memastikan tidak akan melakukan tindakan frontal. Pembayaran ganti rugi dilakukan bertahap per titik pengerjaan sesuai persetujuan dari pihak ADB, sehingga tidak memicu tumpukan kompensasi di awal.

Untuk meminimalisasi dampak harian, kontraktor juga diwajibkan menerapkan penanganan debu melalui penyiraman rutin. Menyediakan pos aduan Grievance Redress Mechanism (GRM), serta membuka akses jalan alternatif bagi warga sekitar. Selain itu, pengerjaan penggalian terbuka (open trench) di gang-gang pemukiman diwajibkan langsung ditutup kembali pada hari yang sama.

“Mankanya kami tidak ada perkara sama pemilik usaha,” ucapnya. 

Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram mengatakan kompensasi bagi warga yang usahanya terdampak memang sudah terakomodasi dan tertuang secara resmi dalam RAB pengerjaan proyek.

“Tapi, proses pembayaran kompensasi ini tidak bisa serta-merta dicairkan begitu proyek mulai berjalan di lokasi tersebut,” terangnya.

Lale menjelaskan, penentuan besaran nilai ganti rugi membutuhkan mekanisme penilaian atau appraisal. Kementerian terkait melalui balai telah menunjuk tim appraisal independen untuk menghitung estimasi kerugian secara wajar di lapangan sebelum klaim kompensasi resmi dicairkan.

“Nanti dihitung berapa persisnya nilai kerugian itu,” terangnya. (chi)

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
SPALDT ipal komunal Pemkot Mataram Mataram