LombokPost – Tujuh fraksi DPRD Kota Mataram menyambut positif pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kota Mataram. Meski sepakat melanjutkan pembahasan, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan.
Tiga Raperda tersebut yakni tentang Bale Mediasi; perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemandangan umum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram. Secara umum, perhatian fraksi mengerucut pada tiga isu. Yakni penguatan BPBD tipe A, efektivitas Bale Mediasi, serta transparansi dan optimalisasi aset daerah.
Fraksi Partai Demokrat menilai ketiga Raperda menyentuh aspek penting penyelenggaraan pemerintahan. Mulai penataan kelembagaan, tata kelola aset, hingga penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
“Pembahasannya tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas legislasi semata,” kata juru bicara Demokrat Hj. Dian Rachmawati, S.Sos., kamis (19/8).
Demokrat mengapresiasi rencana pembentukan BPBD tipe A. Sementara untuk BMD, fraksi ini mendorong penguatan pengawasan agar menutup celah temuan berulang. Bale Mediasi juga dinilai penting sebagai ruang penyelesaian sengketa melalui musyawarah.
Fraksi Gerindra juga memberikan dukungan. Namun, mereka meminta Bale Mediasi diperkuat dari sisi mediator, anggaran operasional, dan sinergi dengan aparat serta tokoh masyarakat.
“Jangan sampai hanya jadi ‘macan kertas’,” tegas Ketua Fraksi Gerindra Kota Mataram Abd Rachman.
Gerindra juga meminta BPBD diperkuat dari sisi pencegahan dan mitigasi serta memastikan rekrutmen personelnya berbasis kompetensi. Untuk BMD, Gerindra mendorong inventarisasi, pengamanan hukum, dan keterbukaan data aset kepada publik.
Fraksi Amanah Nurani Bangsa (ANB) menyatakan menyetujui ketiga Raperda dengan catatan agar pembahasannya dilakukan secara mendalam. Bale Mediasi dinilai penting mencegah konflik di masyarakat, sementara perubahan kelembagaan dan pengelolaan BMD harus mendukung peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga: Top 5 Pemain AC Milan yang Selangkah Lagi Meninggalkan Klub, Kebanyakan Formula Pinjaman
“Fraksi ANB menyatakan menyetujui tiga buah Raperda Kota Mataram Tahun 2026,” kata juru bicara ANB Mita Dian Listiawati.
Fraksi PPP melihat tiga Raperda memiliki satu benang merah, yakni pembenahan tata kelola pemerintahan. PPP meminta setiap regulasi disertai kesiapan implementasi, dukungan anggaran proporsional, indikator keberhasilan, serta pengawasan yang kuat.
“Ketiganya harus bermuara pada satu tujuan, yaitu pemerintahan yang hadir, bekerja, melindungi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Mataram,” kata juru bicara PPP H. Munawir, S.P., M.M.
Fraksi NasDem menilai tiga Raperda merupakan bentuk kebutuhan. Sekaligus kepatuhan daerah terhadap regulasi yang lebih tinggi.
NasDem mendukung penguatan Bale Mediasi, penataan perangkat daerah, serta penyesuaian pengelolaan BMD. “Substansi Raperda tentang Bale Mediasi perlu dibahas secara komprehensif demi terciptanya produk hukum yang nantinya dapat membantu penyelesaian sengketa,” kata juru bicara NasDem Siti Fitriani Bakhreisy, S.E.
Sementara Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan teknis. Bale Mediasi didorong menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berbasis kekeluargaan.
PKS juga meminta kompetensi mediator diperkuat serta kelompok rentan mendapat perlindungan. Untuk penataan perangkat daerah, PKS menekankan prinsip right sizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran.
“Bukan gemuk struktur, miskin fungsi,” tegas juru bicara PKS H. M. Nurul Ichsan.
PKS mendorong pengelolaan BMD berbasis digital. Optimalisasi aset agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Baca Juga: Bunda Kikin Turun Tangan! Ini Cara Kreatif TP PKK Mataram Merangkul Lintas Iman demi Generasi Digita
Dukungan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi ini menyetujui tiga Raperda dengan catatan setiap regulasi harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada Bale Mediasi, PDIP meminta norma hukum dibuat jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Kapasitas mediator juga perlu diperkuat, termasuk pemahaman mengenai gender dan perlindungan korban.
“Penataan ulang kelembagaan BPBD harus benar-benar meningkatkan kapasitas mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan tanggap darurat bencana,” tegas juru bicara PDIP Ni Luh Arini.
PDIP juga meminta implikasi anggaran BPBD tipe A dihitung secara proporsional. Kemudian pengelolaan BMD dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan seluruh fraksi tersebut, tiga Raperda kini siap memasuki pembahasan lebih lanjut. Catatan yang disampaikan menunjukkan DPRD juga menuntut kesiapan pelaksanaan, efisiensi anggaran, pengawasan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post