LombokPost - “Mataram sekarang uda jadi kota seribu coffeeshop yaa,tiap bulan ada aja tempat baru buat nongki,” tulis akun Threads @heyitsrisma dalam unggahannya mencari rekomendasi tempat nongkrong di ibu kota NTB.
Ungkapan ini mewakili persepsi publik yang melihat keberadaan tempat ngeteh dan ngopi kekinian sudah begitu menjamur.
Tapi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat fakta lain, baru sekitar 70 usaha coffeeshop yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
“Ya sesuai datanya itu ada 70,” kata Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga.
Ia meluruskan anggapan publik yang membayangkan jumlah coffeshop di Mataram sudah menyentuh angka ratusan unit.
Ramayoga menepisnya dan menjelaskan, tempat usaha yang kasat mata menjamur di jalanan sebagian besar merupakan pedagang kaki lima (PKL) atau usaha racikan kopi skala rumahan.
Baca Juga: Minta Izin Kafe, Cafe Bajawa Flores Malah Gelar Pesta DJ
“Coba hitung, rupanya saja yang banyak. Enggak sampai ratusan, kalau ratusan setiap sudut akan jadi kafe semua. Yang banyak itu PKL-PKL mungkin. Banyak bartender yang muncul pakai di rumahnya. Dan ini kita keluarkan data sesuai izin yang masuk,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan penggalian potensi dari bisnis racikan kopi dan kuliner dilakukan secara terukur untuk mengejar target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 40 miliar pada APBD murni 2026. Langkah penataan diawali dengan menyisir tempat usaha berbasis perizinan resmi.
Pihaknya tidak sekadar menunggu pengusaha datang melapor, melainkan aktif memanfaatkan data perizinan sebagai dasar penetapan status wajib pajak.
“Pengawasan dan pendataan kafe-kafe baru itu kita lakukan terus. Kan berpatokan dari izin usaha. Sebelum membuka usaha kan harus ada perizinannya, nah dasar perizinan itulah yang kita pakai untuk melakukan pendataan. Sepanjang mereka punya izin, otomatis menjadi objek dan wajib pajak,” tegasnya.
Baca Juga: BKD Kota Mataram : Gaji ASN dan PPPK Aman Hingga Akhir Tahun
Untuk memperketat pengawasan dan menutup celah kebocoran, BKD mengumpulkan para pengelola usaha untuk mewajibkan penerapan transaksi pembayaran pajak secara digital melalui e-PBJT.
Ramayoga juga mengingatkan para pengelola kafe, besaran pajak restoran 10 persen pada dasarnya merupakan titipan konsumen untuk disetorkan ke kas daerah. Bukan membebani kas internal pengusaha.
“Wajib pajak itu sebenarnya hanya menyetorkan kepada kita apa yang sudah mereka tarik dari konsumen. Setiap kali konsumen belanja, secara otomatis sudah dipotong 10 persen. Nah, uang itulah yang harus disetorkan pengelola ke pemerintah,” paparnya.
Ia menambahkan, penerimaan dari pos PBJT terus menunjukkan tren positif seiring tingginya aktivitas nongkrong masyarakat.
Meski demikian, angka pasti penyesuaian target penerimaan pada APBD Perubahan 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta DPRD Kota Mataram.
“Kalau dilihat trennya selalu tercapai dan melampaui,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji, mendorong agar sumber potensi pendapatan ini dapat dioptimalkan. Salah satunya adalah munculnya banyak cafe dan restoran baru di Kota Mataram.
“Liat sekarang cafe-cafe sudah banyak sekali,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan