LombokPost - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram hingga memasuki semester kedua tahun 2026 masih jauh dari harapan.
Meski target tahunan ditetapkan sebesar Rp 18,5 miliar. Realisasi yang terkumpul baru menyentuh angka Rp 6,63 miliar atau sekitar 35,86 persen.
“Kalau dari target, perbedaannya masih jauh ya. Itu yang ada di Sijukir,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi.
Baca Juga: Pemkot Mataram Siapkan Parkir Non-Tunai
Dengan selisih mencapai lebih dari Rp 11,8 miliar di sisa empat bulan menjelang akhir tahun, ini menjadi tantangan besar untuk memaksimalkan seluruh potensi pendataan.
Namun, di tengah minimnya capaian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram justru terkesan ragu-ragu mengeksekusi penerapan tarif khusus di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat wisata yang mempunya potensi hingga Rp 300 juta per tahun.
“Sudah kami laporkan ke Pak Sekda dan Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah). Potensi retribusi parkir di RTH dan tempat wisata itu sebesar Rp 300 juta per tahun berdasarkan hasil uji petik,” jelasnya.
Sopandi menjelaskan, uji petik tersebut memperhitungkan penyesuaian tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.
Bahkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penetapan tarif khusus tersebut telah diterbitkan.
Meski demikian, Dishub belum berani melakukan sosialisasi apalagi menerapkan aturan baru tersebut di lapangan.
Kendala adalah kerumitan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mengingat pengelolaan area taman dan wisata juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
“Sejauh mana nanti efektivitas pengelolaan taman-taman ini jika dikelola oleh Pokdarwis untuk kantong-kantong parkirnya, ini menjadi catatan kami. Kalau Pokdarwis ini dianggap berkinerja baik, sesegera mungkin kami sosialisasikan dan terapkan. Kalaupun tidak, batasan sosialisasi ini harus kami sampaikan kepada masyarakat," jelasnya.
Rencananya, Dishub akan menyiapkan enam lokasi RTH dan tempat wisata sebagai pilot project dengan memasang papan pengumuman tarif khusus untuk menggenjot PAD.
Namun, lokasi pasti penerapannya hingga saat ini masih menggantung karena masih dalam tahap pembahasan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Parkir di Panji Tilar Mataram Meluber ke Jalan, Penjual Diminta Siapkan Lahan
Keraguan mengeksekusi potensi baru ini berbanding terbalik dengan kondisi riil penerimaan retribusi harian di lapangan.
Berdasarkan data dari sistem dashboard Si Jukir per 26 Agustus 2026, realisasi pendapatan parkir secara kumulatif baru mencapai Rp 6.633.346,158 atau 35,86 persen dari target Rp 18,5 miliar.
Sepanjang delapan bulan berjalan di tahun 2026, penerimaan retribusi parkir bulanan konsisten stagnan di bawah angka Rp 1 miliar. Dengan perolehan tertinggi terjadi pada Juni sebesar Rp 905,36 juta atau 4,89 persen dan Juli sebesar Rp 901,33 juta atau 4,87 persen.
Sementara itu, capaian terendah tercatat pada Agustus yang hanya menghimpun Rp 654,46 juta atau 3,54 persen per 26 Agustus, menyusul Maret sebesar Rp 724,77 juta atau 3,9 persen.
Serta Februari senilai Rp 751,26 juta atau 4,06 persen. Adapun tiga bulan lainnya berada di kisaran menengah, yakni Januari sebesar Rp 841,48 juta atau 4,55 persen, Mei sebesar Rp 850,29 juta atau 4,60 persen dan April sebesar Rp 878,10 juta atau 4,75 persen.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwin menjelaskan, Perwal terkait penyesuaian tarif parkir di kawasan RTH memang sudah diterbitkan. Meski payung hukumnya telah rampung, Zulkarwin menggarisbawahi operasional di lapangan belum sah berjalan. Dishub saat ini tengah berfokus membenahi sistem tata kelola dan SDM pengelola parkir di kawasan-kawasan RTH tersebut sebelum aturan baru benar-benar dilepas ke publik.
“Belum kita terapkan. Bertahap, kita coba mulai dari RTH,” katanya. (chi)
Editor : Kimda Farida