Dewan Nyayu: Usut Dugaan Aborsi Hingga Nakes Digaji Murah!

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 07:17 WIB
Nyayu Ernawati 
Nyayu Ernawati 

 

 

LombokPost– Komisi IV DPRD Kota Mataram hari ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram sekaligus Ketua IDI Cabang Mataram. Meminta penjelasan terkait dugaan praktik aborsi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA. “Kami ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dan langkah yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan tersebut,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram Nyayu Ernawati pada Lombok Post, Minggu (6/9).

Nyayu mengatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, informasi mengenai dugaan praktik tersebut disebut sudah pernah terdengar sebelum akhirnya mencuat.

Setelah adanya korban yang melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Kalau tidak ada yang melapor ke LPA, mana kita bisa tahu. Kita juga tidak bisa menuduh walaupun banyak mendengar, tetapi harus ada bukti,” ujar politisi PDIP ini.

Karena itu, Komisi IV akan meminta penjelasan langsung dari dikes. Dewan ingin mengetahui apa saja bentuk pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap rumah sakit dan tenaga medis.

Dewan juga membuka kemungkinan adanya tindakan tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran. Termasuk mendorong evaluasi terhadap izin layanan yang berkaitan dengan praktik tersebut.

“Harus ada tindakan tegas. Kalau memang berkaitan dengan bagian kebidanan atau kandungan, itu kita minta dibekukan supaya tidak terulang kembali,” tegasnya.

Meski demikian, Nyayu menegaskan langkah tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing lembaga. Sebab, Dinas Kesehatan, IDI, maupun aparat penegak hukum memiliki ranah penanganan berbeda.

Baca Juga: Debut di OSI Nasional, Santri Baiturrahim Raih 13 Medali

 

Dalam pertemuan nanti Komisi IV juga akan menyoroti dugaan persoalan ketenagakerjaan. Dewan mendapat informasi adanya tenaga kesehatan yang disebut menerima upah di bawah ketentuan minimum.

“Ini juga akan kita tanyakan. Karena ada anak kita lulusan STIKes yang pernah bekerja di bagian gizi mengaku dibayar di bawah UMR,” ujarnya.

Nyayu menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul kasus. 

Sebelumnya, Dinkes Kota Mataram bersama IDI dan DPMPTSP telah turun langsung ke rumah sakit berinisial MM. Meminta klarifikasi kepada pihak manajemen dan dokter yang disebut dalam laporan LPA. Hasil pengecekan kemudian masih didalami.

Dikes sebelumnya juga menyatakan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Namun, apabila pelanggaran terbukti, sanksi dapat diberikan sesuai kewenangan. 

“Mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. Emirald Isfihan. 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Dugaan Aborsi RS Swasta Mataram Nyayu Ernawati Komisi IV Mataram Pengawasan Izin Operasional Rumah Sakit