LombokPost - Ruang gerak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkot Mataram makin terbatas.
Per 1 September lalu, sistem absensi online berbasis titik koordinat resmi diberlakukan serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu sudah kamu terapkan. Absensi online berbasis titik koordinat untuk PPPK paro waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono.
Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu Berpotensi Diambil Alih Pusat, APBD Mataram Bisa Lebih Longgar
Langkah ini diterapkan untuk memastikan ribuan pegawai tersebut benar-benar hadir di lokasi tugasnya, tanpa celah manipulasi.
Kebijakan ini tak pelak memicu keluhan. Sebelum penerapan resmi, ribuan pegawai yang mencoba mengunduh aplikasi kerap menemui kendala teknis.
Mulai dari gagal login hingga aplikasi yang tak bisa terpasang di ponsel cerdas.
Selain masalah kompatibilitas, terutama pengguna iOS atau iPhone sistem ini juga memberlakukan sanksi finansial.
Pemkot menetapkan denda pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari untuk setiap keterlambatan mengisi absensi.
Sanksi ini langsung terhitung otomatis oleh sistem tanpa ada ruang kompromi.
Para pegawai pun mempertanyakan ketiadaan batas toleransi keterlambatan, misalnya jeda waktu beberapa menit atau akumulasi sanksi bulanan.
“Memang ada denda 2 persen untuk setiap keterlambatan. Itu sudah ada dalam sistem, nanti direkap oleh admin masing-masing OPD,” kata pria yang akrab disapa Yoyok tersebut.
Baca Juga: Wacana Gaji PPPK Paro Waktu Ditarik Pusat, Pemkot Mataram Siapkan Rp 185 M
Menanggapi kendala aplikasi yang membayang-bayangi hari pertama penerapan, BKPSDM menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menyelesaikan gangguan teknis.
Meski diberlakukan serentak, evaluasi berkala akan tetap dilakukan.
“Ini sambil kita evaluasi,” jelasnya.
Pihak BKPSDM juga mengimbau seluruh PPPK paro waktu untuk segera menyiapkan perangkat Android dan disiplin waktu agar terhindar dari potongan denda.
“Tepat waktu aja,” imbaunya.
Sebelumnya, Pemkot juga mulai menguji penerapan sistem absensi biometrik berbasis pengenalan wajah dan pemindaian retina bagi PPPK paro waktu.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram Baiq Yulia Kusumayanti, mengatakan sistem biometrik tersebut baru diterapkan di Bagian Umum Setda Kota Mataram sebagai tahap uji coba.
Penerapannya juga menyasar tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data kepegawaian.
“Absensi dengan sistem sidik jari dan pemindaian wajah melalui retina sudah kami terapkan sekitar satu bulan terakhir. Alhamdulillah, hasilnya cukup efektif,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan