LombokPost - DPRD Kota Mataram tidak akan memaksakan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai bermasalah dalam pembahasan anggaran belanja daerah.
Pimpinan dewan bahkan secara terbuka mempersilakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menolak secara tegas usulan Pokir maupun hibah dari anggota legislatif jika didapati menabrak nomenklatur.
Serta tak terdata dalam aplikasi sistem perencanaan pemerintah daerah.
“Kalau tidak sesuai dengan nomenklatur dan tidak sesuai dengan kamus-kamus yang ada di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), itu kan hak OPD. Kan kita tidak bisa mengintervensi karena kita juga ada risiko. Kita harus tahu risk management nya seperti apa ke depan. Sama-samalah kita saling menjaga,” kata Malik.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan Sasaran, Pokir DPRD NTB Direview sebelum Pencairan
Hal ini menanggapi instruksi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait potensi celah korupsi pada anggaran Pokir.
Pihaknya menyadari betul bahaya hukum yang mengintai apabila ada usulan titipan yang dipaksakan masuk tanpa mekanisme yang sah.
Malik menerangkan, Pokir merupakan instrumen sah yang telah diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah.
Dalam proses penyusunannya, dewan tidak bekerja secara sepihak, melainkan harus berpegang teguh pada tiga pilar utama. Yakni perencanaan keuangan, perencanaan pemerintahan, dan perencanaan pembangunan.
Untuk memastikan usulan Pokir murni berasal dari konstituen dan bukan kepentingan pribadi.
Dewan memadukan hasil penyerapan aspirasi reses dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan.
Seluruh usulan yang diselaraskan tersebut kemudian diinput secara sistematis ke dalam e-planning.
“Yang reses itu kan kita hadir, masyarakat mengusulkan, di situ kita tampung. Kita padukan saat musyawarah lingkungan dan saat kami reses, mana sih yang menjadi prioritas usulan masyarakat ini ke pemerintah. Kan kita sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi pemangkasan atau pengetatan alokasi Pokir pasca-peringatan KPK, Malik mengaku tenang.
Menurutnya, anggota dewan tidak perlu merasa cemas atau ketar-ketir selama seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan taat pada prosedur yang berlaku.
“Insya Allah, kalau sepanjang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sepanjang perencanaannya itu masuk di dalam perencanaan OPD, tidak ada masalah. Dari tahun-tahun sebelumnya pembahasan tetap kita lakukan melalui mekanisme, tidak semata-mata langsung kita menetapkan,” tambahnya.
Seluruh usulan Pokir yang telah diselaraskan dengan OPD nantinya akan dirangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Setelah itu, usulan tersebut dibahas bersama dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga disahkan menjadi APBD.
“DPR bersama pemerintah untuk melakukan realisasi,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, pokir DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Meski begitu, KPK menyoroti, dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Karena itu, KPK memberikan penekanan termasuk kepada eksekutif untuk menyikapinya.
“Tujuannya kan agar kita sama-sama bekerja dengan tenang, termasuk bagaimana mengelola pokir ini supaya lebih mengedepankan aturan administrasinya, pemanfaatannya dan lain-lain,” katanya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan