Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Penyimpangan Sasaran, Pokir DPRD NTB Direview sebelum Pencairan

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
BAHAS BERSAMA: Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda di Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
BAHAS BERSAMA: Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda di Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Pemprov NTB mulai melakukan review terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB yang tercantum, di APBD Perubahan 2026 dan APBD murni 2027. “Sudah kami mulai,” kata Inspektur NTB Budi Herman, Rabu (9/9).

Review mengacu pada hasil evaluasi dan kesepakatan bersama, antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola serta evaluasi realisasi pokir. “Jadi hasil evaluasinya seperti itu, kita ikuti,” ujarnya.

Terdapat sembilan syarat yang sebelumnya disepakati sebagai acuan dalam realisasi pokir. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian.

Di antaranya berkaitan dengan waktu pengajuan usulan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), lintas daerah pemilihan (dapil), kesesuaian dengan tujuan, serta hasil reses.

Review ini menjadi atensi Pemprov NTB, karena dari rakor bersama KPK, terungkap adanya penyaluran bantuan yang diarahkan kepada yayasan pribadi milik anggota dewan. Begitu pula dengan pemberian bantuan yang dilakukan secara berulang.

Advertisement

Namun, sebelum review berjalan lebih jauh, pihaknya masih menyusun rencana aksi untuk menentukan langkah pemeriksaan, mengingat jumlah item yang harus ditelaah cukup banyak.

“Sekarang ini kita menentukan dulu rencana aksi karena terlalu banyak,” tandasnya.

Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan Inspektorat diberikan waktu satu bulan, untuk menelaah usulan pokir tersebut. “KPK memang memerintahkan Inspektorat mereview dalam waktu satu bulan,” ujarnya.

Hasil review nantinya akan menentukan usulan mana yang lolos dan dapat diproses, serta mana yang tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, tidak seluruh usulan pokir otomatis masuk dalam tahap pencairan anggaran. “Jadi dari hasil review itu mana yang lolos, mana yang nggak,” ujarnya.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mohan Ultimatum Semua Anggota Dewan Partai Golkar Tindaklanjuti Arahan KPK Luruskan Fungsi Pokir

Mohan Ultimatum Semua Anggota Dewan Partai Golkar Tindaklanjuti Arahan KPK Luruskan Fungsi Pokir

Ketua DPD Partai Golkar NTB Mohan Roliskana mengingatkan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB maupun DPRD kabupaten/kota.

Ikuti Arahan KPK, Ketua DPRD NTB Pastikan Kasus Pokir “Siluman” Tak Terulang

Ikuti Arahan KPK, Ketua DPRD NTB Pastikan Kasus Pokir “Siluman” Tak Terulang

KPK mengingatkan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB kini wajib mengikuti mekanisme dan batas waktu yang telah diatur.

Pemdes Jatisela Andalkan PAD dan Pokir, Dampak Pemangkasan Dana Desa

Pemdes Jatisela Andalkan PAD dan Pokir, Dampak Pemangkasan Dana Desa

Pemangkasan Alokasi Dana Desa (DD) secara signifikan berdampak pada Desa Jatisela, Gunungsari. Anggaran DD Jatisela merosot tajam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer