
LombokPost-Pemprov NTB mulai melakukan review terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB yang tercantum, di APBD Perubahan 2026 dan APBD murni 2027. “Sudah kami mulai,” kata Inspektur NTB Budi Herman, Rabu (9/9).
Review mengacu pada hasil evaluasi dan kesepakatan bersama, antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola serta evaluasi realisasi pokir. “Jadi hasil evaluasinya seperti itu, kita ikuti,” ujarnya.
Terdapat sembilan syarat yang sebelumnya disepakati sebagai acuan dalam realisasi pokir. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian.
Baca Juga: Perbaiki SOP Pokir, Pemprov NTB Filter Bantuan Terindikasi Sasaran Menyimpang
Di antaranya berkaitan dengan waktu pengajuan usulan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), lintas daerah pemilihan (dapil), kesesuaian dengan tujuan, serta hasil reses.
Review ini menjadi atensi Pemprov NTB, karena dari rakor bersama KPK, terungkap adanya penyaluran bantuan yang diarahkan kepada yayasan pribadi milik anggota dewan. Begitu pula dengan pemberian bantuan yang dilakukan secara berulang.
Namun, sebelum review berjalan lebih jauh, pihaknya masih menyusun rencana aksi untuk menentukan langkah pemeriksaan, mengingat jumlah item yang harus ditelaah cukup banyak.
“Sekarang ini kita menentukan dulu rencana aksi karena terlalu banyak,” tandasnya.
Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan Inspektorat diberikan waktu satu bulan, untuk menelaah usulan pokir tersebut. “KPK memang memerintahkan Inspektorat mereview dalam waktu satu bulan,” ujarnya.
Hasil review nantinya akan menentukan usulan mana yang lolos dan dapat diproses, serta mana yang tidak dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, tidak seluruh usulan pokir otomatis masuk dalam tahap pencairan anggaran. “Jadi dari hasil review itu mana yang lolos, mana yang nggak,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




