Perbaiki SOP Pokir, Pemprov NTB Filter Bantuan Terindikasi Sasaran Menyimpang

LombokPost-Pemprov NTB memperketat verifikasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ini sebagai tindak lanjut hasil evaluasi perencanaan tahun 2024 dan 2025 yang dibahas bersama KPK, 2-3 September lalu.
“Supaya nanti ke depan, kami melakukan perbaikan terhadap pengusulan-pengusulan pokok-pokok pikiran atau aspirasi,” terang Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Senin (7/9).
Perbaikan itu dilakukan dengan memantapkan kembali standar operasional prosedur (SOP) pengajuan pokir. Verifikasi usulan pokir harus dilakukan melalui empat tahapan.
Tahapan pertama dilakukan Sekretariat DPRD, untuk memastikan kesesuaian daerah pemilihan (dapil), serta kejelasan nama dan alamat penerima manfaat.
Selanjutnya, Bappeda NTB melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah dinyatakan sesuai, usulan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melihat ketersediaan anggaran.
“Tidak semua usulan bisa langsung kita terima. Kita harus melihat kekuatan fiskal kita juga. Nah, ini yang harus dilakukan verval oleh TAPD,” jelas mantan kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB tersebut.
Tahapan terakhir, dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan, usulan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan pelaksanaannya. “Seluruh tahapan tersebut harus dijalankan sesuai arahan KPK,” tambahnya.
Bappeda NTB juga akan memantapkan kembali menu-menu pokir yang telah disiapkan. “Usulan itu harus betul-betul sesuai dengan RPJMD kita,” kata dia.
Baca Juga: Mohan Ultimatum Semua Anggota Dewan Partai Golkar Tindaklanjuti Arahan KPK Luruskan Fungsi Pokir
Nelly turut menjelaskan, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), tetap diperbolehkan, tetapi penggunaannya harus diperketat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan tidak diberikan kepada pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau tidak terkait dengan program pemerintah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




