LombokPost– Sebanyak 63 juru parkir (jukir) di Kota Mataram kena sanksi karena tidak atau kurang membayar retribusi parkir. Padahal, para jukir tersebut sudah menerima Surat Peringatan (SP) I dan II.
“Penindakan ini menyasar jukir yang terdaftar dalam SIJUKIR dan tercatat tidak membayar maupun kurang membayar retribusi. Mereka sebelumnya juga sudah mendapatkan Surat Peringatan I dan II,” kata KTU UPTDP Perparkiran Mataram M. Zuhran Kausar, Jum'at (11/9).
Penindakan dilakukan Tim Penindakan UPTDP Perparkiran selama tiga hari, mulai Rabu (9/9) hingga Jumat (11/9). Sasaran penindakan merupakan jukir terdaftar yang tercatat dalam dashboard Sistem Informasi Juru Parkir (SIJUKIR).
Tim melibatkan Polresta Mataram, Denpom, Satpol PP dan PPNS, serta Bidang Dalop dan Korlap Wilayah UPTDP Perparkiran. Penindakan dipimpin Zuhran.
Pada Rabu (9/9), tim menyasar wilayah Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya dengan 28 jukir sebagai sasaran. Penindakan dilanjutkan Kamis (10/9) di Kecamatan Mataram dan Selaparang dengan 24 jukir.
“Selama tiga hari, penindakan kami lakukan secara bertahap di enam kecamatan,” ujarnya.
Hari terakhir, Jumat (11/9), penertiban menyasar jukir di wilayah Kecamatan Ampenan dan Sekarbela. Seluruh sasaran merupakan jukir yang telah terdaftar dalam sistem, namun belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin mengatakan, penertiban dilakukan untuk memperketat pengawasan penerimaan retribusi parkir. Penagihan kepada jukir juga dilakukan setiap hari, sementara kewajiban yang belum dipenuhi tercatat dalam sistem digital sebagai piutang atau terutang.
Baca Juga: Suami Wafat Sebelum Umrah, Istri Lanjutkan Kesempatan dari Grab
Menurutnya, jukir tidak boleh melonggarkan kewajiban setoran. Pengawasan diperlukan agar penerimaan sektor parkir masuk sesuai potensi yang telah dipetakan.
“Kami berharap realisasi retribusi parkir bisa Rp 10 miliar ke atas sampai akhir tahun 2026,” katanya.
Zulkarwin menambahkan, Dishub terus mendorong digitalisasi pengelolaan parkir. SIJUKIR digunakan untuk mendata jukir dan titik parkir, mencatat transaksi, serta memonitor setoran secara real-time.
“Dengan sistem tersebut, kewajiban setoran jukir dapat dipantau lebih terukur,” tegasnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis