LombokPost– Perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah diharapkan membuat tata kelola aset pemerintah semakin tertib, efektif, dan efisien. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman mengatakan aturan baru memberikan kepastian dalam setiap tahapan pengelolaan aset.
Termasuk saat pemerintah daerah melakukan penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak layak digunakan. “Dengan perubahan peraturan barang milik daerah Nomor 1 Tahun 2017, kami harapkan yang terbaru ini bisa lebih spesifik mengatur tata cara pengelolaan barang milik daerah sehingga lebih tertib, efektif dan efisien, lebih terdata,” katanya, Rabu (9/9).
Menurut politisi Gerindra tersebut, selama ini proses penghapusan aset dinilai masih cukup rumit. Kondisi itu menyulitkan eksekutif ketika harus menyelesaikan aset yang sebenarnya sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Terlebih, persoalan aset yang belum diselesaikan kerap muncul dalam pemeriksaan. Padahal, kata Rachman, aset tersebut belum tentu bermasalah karena disalahgunakan atau hilang.
“Bisa jadi karena memang tidak layak pakai, sudah memang harus dihapus, karena umur dan juga barangnya sudah rusak total,” ujarnya.
Karena itu, Rachman berharap regulasi terbaru dapat memberikan mekanisme penghapusan aset yang lebih jelas dan sederhana. “Tentu tanpa mengurangi aspek akuntabilitas,” tekannya.
Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah menata aset. Di sisi lain, proses pemeriksaan juga dapat didukung dengan data dan administrasi aset yang lebih tertib.
Baca Juga: Kisah Mira Cahyati Raih Hadiah Umrah di Perayaan HUT Kota Mataram
Terpisah Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset daerah. Penataan dilakukan mulai dari pendataan, kondisi fisik, status kepemilikan hingga pemanfaatan aset.
“Semua sedang kami rapikan, semua aset. Aset bergerak dan aset tidak bergerak kami rapikan,” katanya.
Alwan mengatakan inventarisasi juga menjadi langkah penting. Sebelum pemerintah menentukan kebijakan terhadap aset yang sudah tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pemkot melakukan penilaian atau appraisal untuk mengetahui nilai aset. Sebelum menentukan pemanfaatannya.
“Kita pendataan dulu, nilai asetnya berapa. Nanti dari hasil pendataan dan appraisal ini, baru kita bicara kebijakan bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Menurut Alwan, penataan aset dilakukan agar barang milik daerah memiliki status dan pemanfaatan yang jelas. “Sejumlah aset yang sudah tidak digunakan secara maksimal, seperti bangunan bekas sekolah dan rumah dinas, juga mulai diinventarisasi,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post