LombokPost – Pemerintah Kota Mataram belum membuka pelayanan pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Harum, Jalan Terusan Bung Hatta, secara penuh. Meski telah diresmikan akhir Agustus lalu, fasilitas tersebut masih menunggu regulasi mengenai tata tertib dan mekanisme penggunaannya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram M. Nazaruddin Fikri mengatakan, regulasi menjadi salah satu syarat sebelum TPU Harum dapat dioperasikan untuk masyarakat.
“Kalau itu belum ada dan Perwal soal tata tertib TPU belum keluar dari Bagian Hukum, belum bisa kita operasionalkan,” kata Fikri, Minggu (20/9).
Sembari menunggu regulasi tersebut, Pemkot Mataram memastikan kondisi kawasan tetap terjaga. Pemeliharaan dilakukan secara berkala agar fasilitas tidak terbengkalai sebelum mulai dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sertifikat, Kompetensi ASN Mataram Dituntut Berdampak
Salah satu langkah yang dilakukan yakni gotong royong lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pada 28 Agustus lalu. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPBD Kota Mataram.
Personel dan armada dari sejumlah OPD dikerahkan untuk membersihkan sekaligus menata kawasan TPU.
“Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan gotong royong membersihkan kawasan TPU Harum,” ujarnya.
Fikri menegaskan pemeliharaan tidak berhenti pada kegiatan gotong royong. Perawatan kawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisi layak hingga regulasi selesai dan pelayanan pemakaman dibuka.
“Pemeliharaan kawasan menjadi bagian penting dari keberadaan TPU Harum,” tegasnya.
Baca Juga: Lapas Selong Geledah Kamar Hunian Narapidana dan Tes Urine Sejumlah Petugas
TPU Harum memiliki luas sekitar 1,5 hektare. Kawasan tersebut disiapkan sebagai salah satu lokasi pemakaman sentral untuk menjawab kebutuhan lahan pemakaman di Kota Mataram.
Selain area pemakaman, kawasan tersebut dilengkapi akses serta area parkir untuk mendukung aktivitas masyarakat. Penataan TPU juga diarahkan agar kawasan pemakaman tetap tertib sekaligus memiliki ruang hijau.
Pembangunan TPU Harum menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi keterbatasan lahan pemakaman yang semakin menjadi kebutuhan di kawasan perkotaan.
Dengan pelayanan yang belum dibuka sepenuhnya, pekerjaan pemerintah saat ini bukan hanya menuntaskan aspek regulasi. Kondisi fisik kawasan juga harus terus dijaga agar ketika aturan penggunaan telah ditetapkan, TPU Harum dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram Rino Rinaldi mengatakan penyediaan lahan pemakaman perlu dipandang sebagai bagian dari kebutuhan dasar perkotaan yang harus disiapkan pemerintah secara berkelanjutan.
Baca Juga: Polda NTB Tegaskan Kasus Pencucian Uang Eks Terpidana Narkoba Mandari Berlanjut
“Meskipun lahan seluas 1,5 hektare dirasa cukup membantu, ke depan akan dibutuhkan solusi jangka panjang,” kata Rino.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post