
LombokPost--Pengoperasian Tempat Pemakaman Umum (TPU) Harum Monjok yang digadang-gadang bakal menjadi kompleks pemakaman terbesar dan paling modern di NTB belum bisa dilakukan.
Meski ragam fasilitas seperti area bernuansa taman, hingga sistem pelayanan telah siap, TPU seluas dua hektare ini dipastikan belum bisa menerima jenazah untuk dimakamkan.
“Selama perwal tata tertib pemakaman belum keluar dari Bagian Hukum, ya belum bisa kita operasionalkan atau dimanfaatkan. Dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) nya belum terbentuk, Itu mankanya belum bisa kita operasikan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram Nazarudin Fikri.
Aturan tersebut menjadi syarat karena Pemkot bakal memberlakukan skema biaya pelayanan pemakaman.
Nazarudin meluruskan, pemerintah tidak bermaksud memungut retribusi semata dari musibah warga, melainkan untuk biaya operasional terintegrasi serta pemeliharaan kawasan jangka panjang agar pemakaman tidak terbengkalai.
“Supaya kapasitasnya bisa tetap terjaga. Satu keluarga tidak bisa dijejerkan,” jelaskan.
Sebagai gambaran awal, Disperkim mengadopsi belajar dari pengelolaan TPU Karang Medain yang dikelola oleh yayasan.
Estimasi paket pelayanan pemakaman lengkap mencakup tukang gali, penyediaan tenda, hingga sound system diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 1,3 juta untuk sekali prosesi.
“Itu dari lama memang Yayasan yang kelola, dan fine-fine aja,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




