LombokPost - Menindaklanjuti wacana penarikan pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) beromset jumbo oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kota Mataram menekankan pentingnya sinergi hingga tingkat bawah. Pihak kecamatan dan kelurahan diminta untuk duduk bersama membahas kejelasan lokasi berjualan para pedagang tersebut.
Kepala Disperinkop UKM Kota Mataram Jemmy Nelwan, menjelaskan secara aturan Peraturan Daerah (Perda). Lokasi usaha PKL sebenarnya sudah diatur dengan jelas. Aktivitas jualan tidak diperbolehkan berada di atas badan jalan, trotoar, maupun saluran air (got).
"Secara aturan Perda di Kota Mataram itu jelas, tidak boleh di badan jalan, tidak boleh di atas trotoar, dan tidak boleh di atas got. Sebagai instansi yang menangani ketertiban, tentu harus kita tertibkan sesuai aturan," ujarnya.
Baca Juga: Dulu Penuh Sesak PKL, Wajah Baru Jalan Adi Sucipto Mataram Sekarang Berubah Drastis Jadi Super Canti
Meski demikian, Jemmy menggarisbawahi penertiban oleh pemerintah daerah tidak boleh dilakukan secara semena-mena tanpa menghadirkan solusi bagi masyarakat yang sedang mengais rezeki. Menurutnya, ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi daerah tetap harus dibuka selama tidak mengganggu ketertiban publik.
Mengenai fenomena PKL berskala besar yang memanfaatkan area publik tertentu seperti di kawasan depan kantor kelurahan, Jemmy menyebut hal itu perlu diklarifikasi bersama jajaran wilayah. Pasalnya, sering kali para pedagang merasa sudah mengantongi izin atau kesepakatan lokal di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Kadang pedagang ini merasa sudah izin dan memberi kontribusi ke kelurahan atau kecamatan. Makanya perlu diperjelas di sana, apa yang sudah diberikan dan bagaimana kesepakatannya," terangnya.
Ia menambahkan, jika pihak kelurahan, kecamatan, BKD, hingga Satpol PP sudah membangun komitmen bersama dan memberikan arahan lokasi yang sesuai, maka penataan PKL dapat berjalan. Dengan begitu, potensi omset besar dari para pedagang dapat terakomodasi tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum dan legalitas usaha.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Irwan Harimansyah mengatakan, mengenai PKL dengan omset besar itu berada pada kewenangan Disperinkop UKM. Disdag tidak termasuk menangani itu, karena sudah memiliki lapak besar.
“Kalau kita kan PKL yang pakai gerobak itu. Ini bukan gerobak lagi, tapi tenda,” jelasnya. (chi)
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Liputan