LombokPost — Kondisi Kali Unus di wilayah Mataram menjadi perhatian Balai Wilayah Sungai (BWS). Sedimentasi dan penyempitan di sejumlah titik dinilai membuat kapasitas sungai tidak lagi mampu menampung debit air saat terjadi banjir dengan intensitas tinggi.
Kondisi tersebut turut menjadi bahan koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, BWS, BKD, serta, Bappeda. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan rencana penataan bantaran sungai dan kemungkinan pembebasan lahan.
“Memang masih banyak terdapat sedimen, kemudian penyempitan kali yang mengakibatkan debit air tidak bisa tertampung,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Minggu (27/9).
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan mengembalikan fungsi sungai. Terutama untuk menghadapi debit air ketika terjadi banjir.
Lale menjelaskan, BWS telah memiliki perencanaan awal kebutuhan lahan untuk penataan Kali Unus. Luasnya diperkirakan lebih dari satu hektare.
Namun, lahan tersebut tidak berada dalam satu titik. Perencanaannya membentang dari kawasan hulu hingga muara Kali Unus.
“Tapi satu hektar itu dari hulu, dari perbatasan Kali Unus yang di Narmada sampai dengan muara,” ujarnya.
Baca Juga: HUT KE-39 IPPAT, Transformasi Digital Pertanahan Jadi Momentum Perkuat Layanan
Muara Kali Unus sendiri berada di wilayah Lombok Barat. Meski demikian, Lale menegaskan angka tersebut masih merupakan bagian dari perencanaan BWS.
Pemkot Mataram belum mengambil keputusan mengenai pembebasan lahan tersebut. Sebab, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status dan letak bidang tanah yang masuk dalam rencana penataan.
Langkah awal yang dilakukan PUPR adalah mendata dan menyandingkan perencanaan BWS dengan kondisi bidang tanah di lapangan. Peta tersebut nantinya akan dicocokkan dengan peta bidang, termasuk untuk mengetahui apakah lahan di bantaran sungai merupakan tanah negara atau sudah memiliki sertifikat.
Selain status kepemilikan, PUPR juga akan mencocokkan rencana tersebut dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram. Langkah itu diperlukan agar rencana penataan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut status tanah dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Sekaligus kita menyandingkan dengan peta RTRW kita,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska menilai penataan Kali Unus harus diarahkan pada pengembalian kapasitas sungai. Terutama dengan menangani sedimentasi yang selama ini mengurangi daya tampung aliran.
Menurutnya, normalisasi sungai perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika memasuki musim hujan. “Mengeruk sedimentasi sungai yang menumpuk,” kata Wiska.
Ia juga sebelumnya menyoroti minimnya penanganan normalisasi sungai setelah banjir besar Mataram. Ia menilai kondisi sungai harus menjadi bagian dari penanganan banjir secara menyeluruh, termasuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Normalisasi sungai sangat minim sekali. Jadi normalisasi hampir tidak tersentuh,” tegasnya.
Baca Juga: Olahraga Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Hidrasi
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post