LombokPost - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengambil sikap tegas terhadap para penunggak pajak reklame. Peringatan keras disayangkan bagi pemilik papan reklame yang tak kunjung melunasi kewajibannya. Jika spanduk dan stiker penertiban yang sudah terpasang tetap diabaikan, tindakan bakal diambil, reklame penunggak akan ditebang.
“Tindakan penagihan sudah selesai, setelahnya kita rekomendasikan ke Dinas PUPR untuk dilakukan pemotongan,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amrin.
Baca Juga: Belanja Mataram Naik Rp215 Miliar, Banggar Soroti Parkir dan Reklame
Langkah tegas ini diambil setelah BKD menempuh prosedur penagihan secara persuasif dan administratif. Penempelan stiker peringatan dan penyegelan menjadi sinyal akhir bagi para wajib pajak (WP) yang mengabaikan masa jatuh tempo hingga tunggakan mereka membengkak menjadi piutang daerah.
“Bervariasi, yang jelas semua sudah lewat jatuh tempo dan menjadi piutang,” ujarnya.
Tercatat ada delapan wajib pajak reklame besar yang masuk dalam daftar penertiban tahap ini. Dari deretan angka tersebut, potensi kerugian daerah atau estimasi total tunggakan dari para pengusaha yang mangkir menembus angka puluhan juta rupiah.
“Ada delapan WP dengan total estimasi nilai tunggakan puluhan juta kira-kira," jelasnya.
Efek jera dari pemasangan stiker peringatan rupanya langsung terasa. Langkah penertiban lapangan ini terbukti ampuh membikin ciut nyali sejumlah pengusaha nakal yang enggan berurusan dengan sanksi sosial di tengah publik.
“Tidak ada batas waktu, tapi biasanya mereka maksimal dalam waktu seminggu sudah bayar karena malu akan sanksi sosial yang dihadapi terhadap usahanya," katanya.
Hasilnya, tak butuh waktu lama bagi sebagian penunggak untuk melunasi kewajibannya. Tak kurang dari lima wajib pajak langsung berbondong-bondong merogoh kocek demi melunasi tunggakan pajak mereka pada hari penertiban.
“Dari delapan WP tersebut, sudah lima WP membayar sampai Jumat kemarin,” ungkapnya.
Bagi tiga wajib pajak tersisa yang masih membandel, BKD memastikan tidak ada lagi celah negoisasi. Rekomendasi pembongkaran paksa atau pemotongan struktur reklame siap diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.
“Reklamenya ditebang,” tegasnya.
Penertiban agresif ini dilakukan demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Berdasarkan data realisasi BKD Kota Mataram per 23 September 2026, target pajak reklame tahun ini ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Dari target tersebut, realisasi yang terkumpul sampai bulan lalu mencapai Rp 2.598.236.509,00. Ditambah realisasi bulan September sebesar Rp 881.306.700,00, total capaian sampai bulan ini menembus Rp 3.479.543.209,00 atau sebesar 57,99 persen.
“Kita terus dorong penagihan agar capaian target PAD bisa maksimal hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan