
LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus berupaya keras menaikkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari kategori Madya menuju Nindya. Meski demikian, langkah tersebut masih membentur ganjalan.
Salah satu yang dinilai paling memengaruhi evaluasi adalah maraknya sebaran iklan rokok di berbagai sudut strategis ibu kota provinsi ini.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih dari satu kacamata saja.
Di satu sisi, keberadaan iklan rokok secara regulasi menjadi instrumen penilaian negatif dalam indikator KLA. Namun di sisi lain, eksekutif juga dihadapkan pada realitas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak reklame.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Ada aspek perlindungan anak yang wajib kita penuhi, tetapi pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan potensi penerimaan fiskal daerah yang dimanfaatkan kembali untuk pembangunan,” katanya.
Baca Juga: Kota Bima Kejar Predikat Kota Layak Anak
Sebagai jalan tengah, Mohan memaparkan kebijakan yang diambil Pemkot bukan berupa pelarangan total terhadap seluruh penayangan iklan rokok.
Kebijakan yang ditempuh adalah melakukan penataan dan pembatasan ketat secara spesifik melalui regulasi penempatan zonasi komersial.
Orang nomor satu di Mataram ini menggarisbawahi, iklan rokok secara mutlak diharamkan berdiri di kawasan pendidikan, ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, serta fasilitas publik lainnya yang menjadi pusat aktivitas anak.
“Di lokasi yang memang dilarang, tentu tidak boleh ditoleransi. Kami sudah menyiapkan aturan dan menentukan titik serta area tertentu yang masih diperbolehkan secara hukum," tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




