LombokPost - Bagi yang berencana berwisata sejarah ke Museum Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), siap-siap merogoh kocek sedikit lebih dalam. Mulai 1 Oktober 2026, pihak pengelola Museum Negeri NTB resmi menetapkan penyesuaian tarif masuk baru bagi para pengunjung.
Kebijakan penyesuaian harga tiket masuk ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026, yang merupakan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berikut rincian tarif tiket masuk Museum Negeri NTB yang berlaku mulai 1 Oktober 2026:
- Kategori TK, SD, hingga SMP: Rp 5.000 / orang
- Kategori SMA, Mahasiswa, dan Umum: Rp 8.000 / orang
- Wisatawan Mancanegara (Foreign Tourist): Rp 30.000 / orang
Melalui pemberitahuan resminya, pengelola museum mengimbau seluruh calon pengunjung serta instansi pendidikan yang berencana melakukan kunjungan edukasi (field trip) untuk memperhatikan perubahan tarif retribusi terbaru ini.
Bagi pengunjung yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai agenda, koleksi, atau reservasi kunjungan kelompok, dapat mengakses kanal resmi melalui situs web museumnegeri.ntbprov.go.id atau akun media sosial resmi @museumntb.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : museum ntb