LombokPost - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram resmi menonaktifkan dan menghapus titik lokasi parkir di Jalan Mahoni, kawasan Karang Kelok Baru, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang.
Langkah penutupan ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga kelancaran lalu lintas di area tersebut.
“Titik parkirnya kita nonaktifkan dan dihapus,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin.
Baca Juga: Dishub Mataram Masih Ragu Terapkan Tarif Khusus RTH
Zulkarwin mengatakan, lokasi parkir tersebut sudah tidak representatif seiring dilakukannya pelebaran jalan dan penataan kawasan. Pelebaran menjadi jalur dua di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
“Penyebabnya karena sudah tidak representatif setelah ada pelebaran jalan. Parkir di sana sebelumnya menggunakan trotoar, padahal trotoar itu merupakan hak pejalan kaki,” terangnya.
Meskipun secara regulasi telah dinonaktifkan sejak pertengahan September, Dishub mendapati praktik parkir liar masih kerap terjadi karena kebiasaan masyarakat dan pengguna jalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub akan memperketat pengawasan di lapangan serta menyiapkan rambu larangan parkir.
“Secara aturan memang sudah tidak boleh sejak 16 September lalu. Sekarang kita pasang rambu larangan parkir (P dicoret) dan melakukan pengawasan intensif," tambahnya.
Sebagai alternatif, Dishub telah menyiapkan serta mengusulkan opsi kantong parkir baru bagi masyarakat maupun pengunjung fasilitas umum di sekitar lokasi, seperti kantor Imigrasi.
Pengunjung nantinya diarahkan untuk memanfaatkan area parkir di Islamic Center atau Gedung Bank NTB Syariah.
Zulkarwin membeberkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari titik parkir Jalan Mahoni sebelumnya mencapai sekitar Rp 60 ribu per hari. Meski penutupan ini menghilangkan potensi retribusi sekitar Rp 1,2 juta per bulan, pihaknya menegaskan, keteraturan lalu lintas dan pemenuhan hak pejalan kaki jauh lebih diprioritaskan.
Untuk menutupi potensi yang hilang, Dishub terus mengoptimalkan titik-titik parkir baru lainnya di wilayah Kota Mataram.
“Ada yang tutup, ada juga yang buka lagi kalau untuk potensi parkir ini,” jelasnya.
Baca Juga: Tembus Rp 200 Ribu Per Shift! Dishub Mataram Buka-Bukaan Hasil Uji Petik Potensi Parkir
Penghapusan titik parkir di Jalan Mahoni nyatanya tidak seperti pernyataan Kepala Dinas Perhubungan.
Pantauan di lapangan, jukir masih beroperasi dan menarik retribusi parkir dari pengunjung. Praktik ini dikeluhkan masyarakat dan direspon Dinas Perhubungan dengan melakukan penertiban ditambah pemasangan rambu dilarang parkir di lokasi tersebut.
“Masih digunakan untuk parkir sama jukir di sini dan bayar parkir,” Dewi yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jalan Udayana.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan