LombokPost-Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram mendesak pemerintah kota mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Desakan ini muncul menyusul gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemkot Mataram dan sejumlah pihak terkait pengelolaan tempat hiburan malam di Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram Adi Ardiansyah meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran perizinan berlangsung tanpa penindakan. Jika terbukti, aktivitas operasional tempat hiburan malam yang melanggar aturan diminta dihentikan sementara.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran demikian, maka kami minta Pemerintah Kota Mataram segera bertindak agar menghentikan sementara semua kegiatan operasional tempat hiburan malam tersebut, bila perlu cabut izin usahanya jika ditemukan praktik penyimpangan terhadap regulasi yang ada,” ucap Adi.
Baca Juga: Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Berlabel Nonhalal, Ini Respons BPJPH
Menurut dia, ketentuan mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C telah diatur melalui sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 sebagai perubahan keenam atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Adi menilai aturan itu seharusnya menjadi pedoman bagi pengelola tempat hiburan malam dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, setiap pelanggaran yang ditemukan perlu ditindak sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan potensi kerugian bagi pemerintah daerah apabila penjualan minuman beralkohol berlangsung tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
“Jika benar terjadi, maka pelanggaran ini telah banyak merugikan Pemerintah Kota Mataram dan masyarakat terkait serapan PAD maupun Pajak/Retribusi Daerah yang harusnya bisa dioptimalkan oleh Pemkot,” cetusnya.
Adi mengatakan Pemkot Mataram selama ini memberikan ruang bagi kemudahan investasi untuk mendukung kemajuan daerah. Namun, kebijakan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, kemudahan berinvestasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
Ia menilai dugaan pelanggaran perizinan juga perlu menjadi perhatian karena menyangkut citra daerah. Terlebih, Wali Kota Mataram sebelumnya meraih empat penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku–Nusa Tenggara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
”Sebagai Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, kami punya kewajiban moral untuk mendukung, menjaga martabat dan nama baik daerah Kota Mataram agar tidak diciderai oleh perilaku yang menyimpang dan melanggar hukum,” tegas mantan Ketua Umum PC IMM Kota Mataram 2020 itu.
Adi mengapresiasi capaian pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap persoalan yang muncul di sektor usaha hiburan malam tidak merusak citra positif yang telah dibangun.
Menurut Adi, aturan mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol sudah cukup jelas sehingga pengelola tempat hiburan malam tidak memiliki alasan untuk mengabaikannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia menilai pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif. Penegakan ketentuan pidana juga dapat dilakukan apabila perbuatan yang ditemukan memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana.
Sementara itu, polemik perizinan penjualan minuman beralkohol mencuat setelah kantor hukum Seniman Law Firm mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam gugatan itu, Pemerintah Kota Mataram menjadi Tergugat I. Empat pihak lain yang turut digugat adalah Sinta Novita Rusady (FD Entertainment) sebagai Tergugat II dan The Kingsman Resto & Lounge (CV Brilliant Multi Usaha) sebagai Tergugat III.
Kemudian, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (PT Pejanggik Cakra Buana) sebagai Tergugat IV serta Djembank Hotel & Restaurant (PT Djembank Jaya Abadi) sebagai Tergugat V.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol pada kegiatan usaha hiburan malam di Kota Mataram.
Adi mengatakan seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Ia tetap meminta pemerintah kota mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi penjualan minuman beralkohol.
Editor : Akbar Sirinawa