Disdik Mataram Tunggu Regulasi Soal Naik Kelas

Chia • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

LombokPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan belum akan menerapkan wacana larangan otomatis naik kelas bagi siswa sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan.

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, menyampaikan pihaknya saat ini masih dalam posisi menunggu regulasi mengikat, baik berupa Keputusan Menteri (Kepmen) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).

“Kalau sudah berbentuk keputusan menteri atau peraturan regulasinya tentang peraturan Dirjen, baru bisa kita ekspos. Ini kan baru wacananya Pak Menteri,” kata Yusuf. 

Yusuf menjelaskan, mekanisme penentuan kenaikan kelas pada dasarnya bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Keputusan akhir apakah seorang murid berhak naik kelas atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dewan guru melalui rapat pleno kenaikan kelas. 

Baca Juga: Tak Ada Lagi Naik Kelas Otomatis? Kepala SMP di Mataram Beri Catatan

Menurutnya, pernyataan Menteri Pendidikan sejatinya merupakan bentuk penegasan agar sekolah tidak memaksakan kenaikan kelas bagi siswa yang belum memenuhi kriteria.

“Sudah lama aturan ini, cuma Pak Menteri penegasan saja bahwa anak tidak seharusnya naik terus. Jadi semua proses harus dilalui,” tegasnya.

Ia menekankan, indikator utama penilaian di sekolah terletak pada ketuntasan belajar siswa. Apabila seorang siswa belum mencapai standar ketuntasan, sekolah wajib memberikan pendampingan melalui tahapan remedial secara bertahap, mulai dari remedial pertama, kedua, hingga ketiga.

Jika seluruh tahapan remedial telah ditempuh namun siswa belum juga menguasai kompetensi dasar, seperti kemampuan membaca dan menulis, maka dewan guru berwenang memutuskan siswa tersebut tidak naik kelas.

“Masa anak yang tidak bisa baca tulis harus naik, itu yang ada remedial satu, remedial dua. Semua proses harus berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh sekolah. Di sini kewenangannya di dewan guru,” terangnya.

Yusuf menjamin dalam proses penentuan kenaikan kelas tidak ada bentuk diskriminasi terhadap peserta didik, selama seluruh proses pembelajaran dan evaluasi dilaksanakan secara objektif oleh guru. Terkait bobot penilaian, ia memaparkan indikator penilaian mencakup aspek rapor pendidikan sekolah sebesar 20 persen, sedangkan 80 persen sisanya berasal dari penilaian manajemen sekolah.

Meski demikian, Disdik memilih bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kita menunggu keputusan Pak Menteri. Kalau sudah diketok, ya kita tetap menjalankan. Tetapi kalau belum ada regulasinya, kita tidak berani juga menerapkan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menyatakan tengah mengkaji wacana kebijakan agar siswa tidak otomatis naik kelas untuk mengevaluasi sistem yang ada dan memicu motivasi belajar anak. 

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengatasi fenomena "RMS" atau rajin malas sama saja. Sekaligus mengembalikan semangat berkompetisi siswa agar mereka memiliki karakter yang tangguh dan tidak meremehkan proses sekolah. Rencana perubahan ini tidak akan langsung diterapkan secara terburu-buru, melainkan masih dalam tahap kajian akademik secara mendalam bersama para pakar dengan target implementasi paling cepat pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang.

“Semua sekolah baik negeri maupun swasta. (Aturan tersebut) masih dalam proses pengkajian,” terangnya.

Editor : Pujo Nugroho
Sumber : Liputan
menteri pendidikan murid naik kelas naik kelas Disdik Mataram