LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan tidak ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun penundaan pembayaran gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, hingga PPPK paro waktu di lingkup Pemkot hingga akhir tahun anggaran 2026. Kepastian ini sekaligus menepis kabar yang sempat beredar terkait rencana pemotongan TPP sebesar 50 persen akibat penyesuaian anggaran.
"Amanlah, semuanya aman. Gaji PNS, PPPK, maupun tunjangan semuanya aman sampai akhir tahun ini. Mataram kita tidak melakukan pemotongan (TPP)," Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Baca Juga: Fiskal Pemkot Mataram Terseok, TPP-13 ASN Cuma Separo
Alwan menegaskan, seluruh hak keuangan pegawai telah dihitung dan dianggarkan secara aman dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Mataram.
Alwan menjelaskan, meskipun Pemkot melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa sektor retribusi seperti retribusi pasar dan parkir secara lebih realistis agar tidak menjadi beban bayangan, hal tersebut tidak mengganggu pos belanja pegawai.
Keuangan daerah juga terbantu oleh optimalisasi PAD di sektor lain serta dukungan dana dari pemerintah pusat.
“Kita lihat APBD di Perubahan ini Alhamdulillah. Terbantu di PAD juga. Yang penting sekarang bagaimana kinerja teman-teman pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Menanggapi kepastian tersebut, Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga mempertegas, seluruh komponen belanja pegawai untuk sisa dua bulan anggaran, yakni November dan Desember, sudah ter-cover penuh. Selain dari penyesuaian APBD-P, Pemkot juga menerima kucuran Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Pemkot Mataram menerima dana transfer dari pemerintah pusat berdasarkan DJPb Nomor SP-07/WPB.23/2026. Kucuran dana ini akan digunakan untuk membayar gaji ASN maupun PPPK hingga akhir tahun.
"Di perubahan ini sudah kita anggarkan semua, aman. Untuk komponen belanja pegawainya, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paro Waktu semuanya sudah di-cover," jelasnya.
Saat ini, dokumen APBD-P Kota Mataram tengah menjalani proses evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Evaluasi tersebut ditargetkan selesai lebih cepat dari batas akhir 27 Oktober agar Pemkot dapat langsung mengeksekusi anggaran belanja pegawai dan operasional daerah secara lancar.
"Jadwal maksimalnya tanggal 27 Oktober sudah keluar, namun pihak provinsi mempercepat prosesnya secara maraton mengingat waktu eksekusi yang terbatas hanya dua bulan," jelasnya. (chi)
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Liputan