LombokPost - Praktik penarikan retribusi oleh juru parkir liar di sejumlah gerai anjungan tunai mandiri (ATM) menuai keluhan dari warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Warga merasa keberatan karena pungutan parkir kerap ditarik kendati transaksi perbankan hanya berlangsung beberapa menit atau bahkan saat mesin ATM mengalami gangguan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Azhari Gufron, menegaskan bahwa sebagian besar titik ATM yang dijaga jukir saat ini berstatus tidak resmi. Berdasarkan data perparkiran daerah, hanya ada tiga titik gerai ATM mandiri yang tercatat resmi memiliki izin pungutan parkir.
"Kalau dari data, sebenarnya hanya beberapa ATM saja yang ada titik parkir yang sudah terdaftar. Setahu saya ada tiga, yaitu ATM Barat Rumah Sakit Islam Siti Hajar di Jalan Catur Warga, ATM BSI Muhammadiyah di Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Bank Mandiri ATM Rembige di Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu berarti bodong," kata Gufron, Rabu (21/10).
Gufron menjelaskan persoalan ini kerap timbul karena jukir yang mengantongi izin di lokasi pertokoan atau fasilitas kesehatan memperluas area tarikannya ke gerai ATM terdekat. Akibatnya, potensi retribusi sekunder tersebut masuk ke kantong pribadi oknum jukir tanpa tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Kawasan ATM itu dianggap menjadi wilayahnya dia. Objek sekunder ini yang justru lebih banyak dapatnya, tapi potensi yang dibaca Dinas Perhubungan hanya satu objek saja. Maka solusi konkretnya harus dilakukan uji petik dan pengawasan ketat terhadap seluruh potensi itu agar tidak bocor," ujar Gufron.
Menurut Gufron, langkah penataan ini penting untuk memulihkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendongkrak realisasi PAD parkir yang selama empat tahun terakhir dinilai belum optimal. Pasalnya, target pendapatan parkir Kota Mataram tahun 2026 yang mulanya dipatok Rp18,5 miliar kini diturunkan menjadi Rp13,44 miliar pada APBD Perubahan.
Berdasarkan data Sijukir Dashboard Report per 21 Oktober 2026, total pendapatan parkir Kota Mataram baru menyentuh Rp8,138 miliar atau sekitar 43,99 persen dari target awal. Dari total 977 juru parkir aktif yang mengelola 778 titik parkir, porsi non-tunai mencapai Rp7,836 miliar dan setoran tunai sebesar Rp67,8 juta.
"Menjual kota jasa itu bukan hanya menyediakan fasilitas, tapi kenyamanan warganya dulu yang utama. Warganya saja tidak nyaman, apalagi orang luar yang datang. Kita harapkan Dishub segera menertibkan dan memperketat kontrol di lapangan," pungkas Gufron.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post