Jukir Liar Gerai ATM Mataram Dikeluhkan Warga, DPRD Desak Dishub Bertindak


LombokPost - Komisi 3 DPRD Kota Mataram mendesak Dinas Perhubungan setempat segera menertibkan juru parkir liar di gerai anjungan tunai mandiri (ATM) yang berdiri sendiri. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan warga yang ditarik retribusi parkir meski hanya bertransaksi beberapa menit.
"Kalau cuman di ATM-ATM yang berdiri sendiri terus ada parkir itu kan hanya parkir liar itu, perlu ditertibkan. Kita dorong dinas perhubungan ini," tegas Ketua Komisi 3 DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, Rabu (21/10).
Keresahan warga mencuat lantaran mereka kerap ditarik uang parkir sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 tanpa kejelasan legalitas maupun fungsi pengawasan. Penarikan retribusi tersebut bahkan tetap terjadi saat transaksi perbankan warga di mesin ATM gagal dilakukan.
Rachman menilai, jika penarikan retribusi parkir hendak diberlakukan resmi pada titik tertentu, Dishub wajib melakukan uji petik terlebih dahulu. Langkah tersebut krusial guna memastikan pendapatan parkir masuk ke kas daerah dan bukan dinikmati oknum tertentu.
Baca Juga: Insiden Pasar Malam Gondang: Jatuh dari Wahana Kora-Kora, Pekerja SPG 20 Tahun Meninggal Dunia
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




