LombokPost – Pertanyaan mengenai pembayaran sampah masih kerap muncul di kalangan pedagang. Sebagian pedagang merasa telah membayar iuran kepada petugas roda tiga yang mengambil sampah dari tempat usaha mereka, tetapi kemudian masih menerima karcis retribusi pelayanan persampahan dari Pemerintah Kota Mataram.
“Kalau kami sudah membayar petugas roda tiga, mengapa masih harus membayar retribusi?” tanya pedagang.
Pertanyaan sederhana itu cukup sering disampaikan pedagang kepada petugas di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menjelaskan iuran roda tiga dan retribusi persampahan digunakan untuk membiayai dua tahapan pelayanan berbeda.
“Tahap pertama dimulai dari kios atau tempat usaha pedagang,” kata Kepala DLH Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Senin (26/10).
Sampah dikumpulkan dan diangkut oleh petugas roda tiga lingkungan menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS). Iuran yang dibayarkan kepada pengelola roda tiga digunakan mendukung pelayanan pada tahap tersebut.
“Namun, perjalanan sampah tidak berhenti di TPS,” ujarnya.
Sampah yang telah terkumpul masih harus diangkut kembali menggunakan armada Pemerintah Kota Mataram menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pada tahap ini terdapat kebutuhan operasional, mulai dari pengangkutan, bahan bakar, tenaga petugas, pemeliharaan kendaraan hingga pelayanan pemrosesan sampah di TPA.
Baca Juga: Manfaatkan Sampah Organik Tempah Dedoro, Distan Mataram Perluas Kebun Cabai Pagutan
Retribusi yang dipungut pemerintah digunakan untuk mendukung pelayanan lanjutan tersebut, terutama dari TPS sampai ke TPA.
“Jadi, ini bukan pembayaran dua kali untuk pelayanan yang sama. Iuran roda tiga digunakan untuk pelayanan dari tempat usaha menuju TPS, sedangkan retribusi pemerintah mendukung pelayanan berikutnya dari TPS hingga ke TPA,” jelasnya.
DLH mengingatkan, besaran retribusi tidak dapat disamaratakan untuk seluruh pengguna layanan. Tarifnya disesuaikan dengan jenis dan kriteria objek pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya berpatokan pada informasi dari orang lain. Apabila terdapat keraguan mengenai besaran retribusi, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada petugas resmi.
“Setiap pembayaran retribusi harus disertai karcis atau bukti pembayaran resmi,” tegasnya.
Masyarakat perlu memastikan pembayaran dilakukan kepada petugas berwenang. Tidak ragu meminta karcis sebagai bukti pembayaran telah tercatat.
Pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Kota Mataram mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024. Penerimaan dari retribusi tersebut menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap keberlanjutan pelayanan kebersihan kota.
Baca Juga: TPST Kebon Talo Ditarget Beroperasi Awal 2027, Mohan Yakin Jadi Solusi Darurat Sampah Kota
Denny berharap penjelasan mengenai alur pelayanan ini dapat mengurangi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang baik dan transparan, sedangkan masyarakat ikut berperan melalui pembayaran retribusi serta pengelolaan sampah yang tertib.
Pedagang juga diajak mulai memilah sampah dari tempat usahanya. “Sampah organik seperti sisa sayuran dan buah-buahan sebaiknya dipisahkan dari plastik, kardus, dan sampah residu,” ujarnya.
Pemilahan akan mempermudah pengangkutan. Sekaligus mengurangi jumlah sampah yang harus dibawa ke TPA.
Pasar yang bersih bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan. Kebersihan pasar lahir dari kerja bersama antara pedagang, pengelola lingkungan, petugas pengangkut, dan pemerintah.
Dengan memahami dua tahapan pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi melihat iuran roda tiga dan retribusi pemerintah sebagai pembayaran ganda. Keduanya merupakan bagian dari rangkaian pelayanan yang memastikan sampah tidak berhenti di depan kios atau menumpuk di TPS.
“Tetapi diangkut dan diproses hingga ke tempat akhir,” tegasnya.
Persoalan tata kelola retribusi sampah sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji menyoroti pengelolaan penerimaan retribusi.
“Sebagian dititip di PDAM Giri Menang, sebagian lagi di Dinas Lingkungan Hidup. Jadi wajar kalau hasilnya belum maksimal,” katanya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post