Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Geger! Tantri Kotak Geruduk MK Demi Nasib Musisi Cilik dan Kru Band: Bukan Soal Ego!

Alfian Yusni • Rabu, 14 Mei 2025 | 23:35 WIB

 

Tantri Kotak. (Foto: instagram)
Tantri Kotak. (Foto: instagram)

LombokPost - Vokalis band rock ternama Kotak, Tantri Syalindri, atau yang akrab disapa Tantri Kotak, membuat gebrakan dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah berani ini diambil bersama sejumlah penyanyi dan musisi lainnya. Melalui pernyataan sikap yang diunggah di akun Instagram terverifikasinya pada Selasa (13/5/2025), Tantri dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini bukanlah didasari oleh konflik personal.

"Langkah kami ke Mahkamah Konstitusi bukanlah tentang konflik pribadi. Percayalah semakin berumur saya hanya ingin hidup semakin tenang dan damai," tulis pelantun hits "Pelan-Pelan Saja" tersebut.

Photo
Photo

Lebih lanjut, Tantri menjelaskan bahwa gugatan ke MK ini bertujuan untuk menciptakan ruang hukum yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri musik, khususnya penyanyi, pemusik panggung, dan pelaku pertunjukan lainnya.

Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, para musisi dapat berkarya dengan rasa aman dan nyaman sebagai penghibur sejati.

Pernyataan Tantri ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang beredar sebelumnya, yang menyebutkan bahwa ia dilarang menyanyikan lagu-lagu Kotak ciptaan mantan personelnya, Posan Tobing, dalam sidang MK.

Tantri meluruskan bahwa isu tersebut tidak menjadi fokus utama dalam pengajuan uji materi ini.

Dalam curhatannya di media sosial, Tantri juga menyinggung tentang dinamika internal band Kotak.

Ia mengakui bahwa mempertahankan sebuah band yang juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang bukanlah perkara mudah.

 

Bahkan, ia mengaku sempat memiliki keinginan untuk meninggalkan Kotak jika hanya menuruti egonya.

"Huft (napas panjang) pasti kalian bisa merasakan juga bagaimana mempertahankan sebuah pekerjaan, keluarga, ngeband, itu gempurannya luar biasa melelahkan. Kalau ego saya yang bicara, band ini sudah saya tinggalkan dari dulu," ungkapnya.

Namun, rasa tanggung jawab terhadap rekan-rekannya di Kotak, yakni Cella (gitar), Chua (bass), serta puluhan kru yang menggantungkan hidupnya pada band tersebut, menjadi alasan kuat bagi Tantri untuk tetap bertahan.

Photo
Photo

Ia menyadari bahwa Kotak bukan hanya tentang tiga personel inti, tetapi juga tentang keluarga besar yang solid.

"Tapi alhamdulillah, sampai detik ini saya, Cella, dan Chua serta tim produksi termasuk OB dan driver yang menggantungkan hidupnya dari Kotak, masih berdiri," imbuh Tantri.

Tantri juga menyoroti peran penting para kru band yang seringkali luput dari perhatian publik. Ia mengungkapkan bahwa banyak dari kru Kotak telah berkeluarga dan doa dari pasangan serta anak-anak merekalah yang menjadi penyemangat perjalanan Kotak dari panggung ke panggung, kota ke kota.

Pengalaman belasan tahun menjadi bagian dari Kotak telah mengajarkan Tantri arti pentingnya kebersamaan dan tanggung jawab.

"Saya percaya ada doa serta restu baik dari keluarga mereka di rumah yang tenagai untuk band ini tetap berjalan apapun kondisinya," tuturnya.

"Saya jadi mulai paham sebuah pengertian mempertahankan ternyata jauh lebih sulit," pungkas Tantri.

Langkah Tantri Kotak bersama musisi lainnya ini tentu menjadi perhatian publik dan pelaku industri musik Tanah Air.

Uji materi UU Hak Cipta di MK diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak para pekerja seni di Indonesia. (***)

Editor : Alfian Yusni
#Mahkamah Konstitusi (MK) #Geruduk #hak cipta #tantri kotak #Undang-undang