Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 M karena “Nuansa Bening”, Keenan Nasution: Sudah Dipakai 300 Kali Tanpa Izin

Alfian Yusni • Jumat, 30 Mei 2025 | 15:29 WIB
Sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: instagram)
Sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: instagram)

LombokPost - Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum serius dari dua musisi legendaris Indonesia, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Mei itu, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuding Vidi Aldiano telah menyanyikan Nuansa Bening secara komersial tanpa izin mereka.

Lagu yang membawa nama Vidi melejit itu, menurut pihak penggugat, telah dibawakan dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008.

“Lagu Nuansa Bening digunakan Vidi Aldiano dalam konser tanpa izin lebih dari 300 kali. Tapi yang kami ajukan di gugatan baru 31 pertunjukan,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Gugatan Vidi Aldiano ini tak main-main. Pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, yang dihitung dari 31 pertunjukan live di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa izin dari pencipta lagu.

Sudah Ada Negosiasi, Vidi Aldiano Tawarkan Ratusan Juta

Sebelum langkah hukum diambil, pihak Keenan dan Rudi mengaku sudah melakukan negosiasi dengan manajemen Vidi Aldiano.

Bahkan sempat ada tawaran uang sebesar Rp50 juta yang kemudian meningkat hingga ratusan juta.

“Ada tawaran kompensasi dari pihak Vidi Aldiano, tapi tidak mencerminkan durasi pemakaian lagu Nuansa Bening yang sudah berlangsung hampir 16 tahun,” kata Minola.

Vidi Aldiano disebut telah menggunakan lagu Nuansa Bening dalam berbagai konser, termasuk untuk promosi dan rekaman ulang dalam bentuk fisik maupun digital, tanpa adanya perjanjian dengan pencipta.

 

Lagu Nuansa Bening Jadi Sumber Gugatan Vidi Aldiano

Minola menyatakan bahwa Nuansa Bening merupakan karya cipta milik Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Lagu ini pertama kali dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano saat debutnya pada tahun 2008, dan sejak itu terus menjadi bagian dari identitas musikalnya.

“Yang dipersoalkan bukan popularitas Vidi, tapi bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu. Apalagi Nuansa Bening jadi andalan kariernya,” ujarnya.

Dalam gugatan Vidi Aldiano itu, para penggugat juga meminta penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik sang penyanyi sebagai jaminan, serta denda keterlambatan Rp1 juta per hari jika putusan tak segera dijalankan.

Sidang Gugatan Vidi Aldiano Ditunda, Hakim Panggil Ulang

Sidang perdana yang digelar 28 Mei lalu sempat ditunda karena pihak Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Hakim pun menjadwalkan ulang persidangan pada 11 Juni 2025.

“Masih kami beri kesempatan. Tapi kalau tiga kali panggilan tidak hadir, bisa diputus secara verstek oleh pengadilan,” tegas Minola.

Vidi Aldiano Terancam Putusan Verstek Jika Absen Lagi

Kasus pelanggaran hak cipta Nuansa Bening ini menjadi pengingat bagi industri musik bahwa penggunaan karya cipta tak bisa dianggap sepele. Terlebih jika dilakukan secara komersial dalam jangka waktu panjang.

Gugatan Vidi Aldiano oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti bisa jadi preseden penting dalam perlindungan hak cipta lagu di era digital.

Lagu Nuansa Bening kini bukan hanya soal nostalgia, tapi juga soal keadilan bagi pencipta karya. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#Keenan Nasution #Rudi Pekerti #nuansa bening #vidi aldiano #tanpa izin