JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan terkait biaya perawatan pasien Covid-19. Pemerintah meminta Rumah Sakit (RS) tak khawatir.
Pemerintah memastikan bakal segera membayar RS yang merawat pasien Covid-19. Sistemnya disalurkan melalui BPJS Kesehatan. Menurut mantan Mendikbud tersebut, skema ini dipilih karena BPJS Kesehatan telah berpengalaman melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit.
”Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu, BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya” ungkap Muhadjir kemarin (23/3).
Dia menekankan kembali bahwa dana yang akan digunakan bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS). Melainkan dana tambahan baru.
”Proses pembayaran ini akan diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi,” tegasnya. Proses penyaluran akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris langsung menyanggupinya. Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan akan mulai memverifikasi RS-RS yang menangani pasien Covid-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran,”ujar Fachmi. Kementerian dan Lembaga di Bawah Koordinasi Kemenko PMK Sepakati Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19. (JPG/r2)
Editor : Administrator