JAKARTA—Penyebaran virus korona yang makin parah membuat Polri kian tegas menjalankan imbauan pemerintah. Kini maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz pun diperdetil. Sekedar nongkrong di cafe atau pun duduk dipersimpangan dilarang.
“Maklumat ini demi keselamatan masyarakat,” papar Kadivhumas Polri Irjen H M. Iqbal di kantornya di Jakarta kemarin .
Dalam beberapa hari ini, di lapangan telah dilakukan berbagai pembubaran. Dari acara pernikahan hingga acara seminar dan sebagainya. Bahkan, agar mendukung pencegahan penyebaran virus, masyarakat yang sekedar nongkrong di cafe atau duduk di simpang jalan juga harus dibubarkan. “Pagi ini (23/4) masih banyak yang terlibat berkumpul di pinggiran Jalan,” tuturnya.
Hingga saat ini, memang tidak ada pihak yang bandel dan menolak pembubaran. Namun, begitu sebagai antisipasi Polri akan bisa menetapkan proses hukum. “Bisa dijerat pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas. Bisa dipenjara 1 tahun,” jelasnya.
Namun begitu, Polri memastikan langkah persuasif sebagai prioritas. Diimbau terlebih dahulu. Kalau melawan barulah dilakukan proses hukum. “Jelas pendekatan persuasif diutamakan,” tutur Mantan Wakapolda Jatim tersebut.
Menurutnya, maklumat Kapolri melibatkan seluruh unsure di Korps Bhayangkara. Dengan 500 polres dan 5 ribu polsek. Yang terdiri dari 460 ribu personil Polri. “dari Pulau Sabang hingga Merauke. Semua ini dilakukan dalam Operasi Aman Nusa II,” terangnya.
Tak hanya itu, Polri juga mengerahkan seluruh peralatan untuk membantu mencegah penyebaran virus korona. Sejumlah Polda mengerahkan water canon membantu menyemprotkan disenfektan ke ruas-ruas Jalan. “kami lakukan semua untuk masyarakat,” jelasnya.
Iqbal mengatakan, saat ini Polri juga mengerahkan puluhan tenaga medis membantu pasien virus corona. “Semua itu dilakukan. Tentunya kita harus bergandeng tangan,” terangnya.
Terkait bahan pangan, hingga saat ini Polri belum mendeteksi adanya penimbunan. Namun, dapat dipastikan setiap penimbunan bahan pangan akan mudah terendus. “Kami pasti proses hukum kalau ditemukan,” (idr/ttg/JPG/r6)
Editor : Administrator