Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mulai 20 Februari NTB Terapkan Weekend Lockdown

Administrator • Jumat, 19 Februari 2021 | 20:02 WIB
PEMBATASAN AKHIR PEKAN: Satgas Penanganan Covid-19 di NTB memastikan mulai memberlakukan pembatasan aktivitas di akhir pekan atau weekend lockdown mulai Sabtu (20/2/2021). (Dok/Lombok Post).
PEMBATASAN AKHIR PEKAN: Satgas Penanganan Covid-19 di NTB memastikan mulai memberlakukan pembatasan aktivitas di akhir pekan atau weekend lockdown mulai Sabtu (20/2/2021). (Dok/Lombok Post).
MATARAM-Masyarakat NTB diminta bersiap-siap. Satgas Penanganan Covid-19 di NTB memastikan mulai memberlakukan pembatasan aktivitas di akhir pekan atau weekend lockdown. Hal ini dilakukan untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah Covid-19.

”Kita mulai dari 20 Februari sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 NTB, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan, tidak seluruh warga yang tinggal di zona merah akan menjalani pembatasan akhir pekan. Namun akan dilihat lagi secara mikro. Hingga tingkatan terbawah yakni rukun tetangga (RT).

Satgas akan menetapkan empat tingkatan zonasi di RT. Antara lain, zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Untuk zona hijau, yakni RT yang tidak terdapat kasus Covid-19, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning, jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, selama 14 hari terakhir. Satgas nantinya mencari dan melacak kasus suspek dan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif serta kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian zona oranye ketentuannya terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus positif. Skenario pengendalian sama seperti zona kuning. Kemudian ditambah dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum. Kecuali sektor esensial.

Selanjutnya, satu RT dikatakan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah selama 14 hari terakhir. RT ini yang nantinya akan dilakukan weekend lockdown. Ditambah dengan ketentan pembatasan lainnya.

Misalnya, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT, yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19.

”Di sini tetap dilakukan pelacakan kontak erat dan menemukan kasus suspek. Kemudian isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat,” jelas Gita.

RT dengan zona merah merupakan daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Sehingga di zona tersebut, protokol kesehatan berupa 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan semakin diperkuat.

”Terutama yang mengurangi mobilitas dan kerumunan, itu yang jadi atensi. Intinya kita imbau untuk jangan beraktivitas di luar rumah,” tuturnya.

Weekend lockdown hanya mengatur pembatasan di tingkat RT saja. Untuk tempat wisata, semuanya tergantung pada lokasi. Apakah destinasi tersebut masuk dalam wilayah yang zona merah atau tidak.

Jika tidak, lanjut Gita, tidak masalah jika destinasi tetap buka. Hanya saja, di lokasi tersebut dilakukan penegakan protokol Covid-19. Berupa operasi yustisi secara terus menerus. Serta terpadu. Digelar bersama Satpol PP dan TNI Polri. Untuk pendisiplinan protokol kesehatan dan menekan penyebaran Covid-19. ”Di sana nanti ditegakkan protokol Covid-nya, itu yang dilakukan,” tegas Sekda.

Lebih lanjut, pembatasan dengan skala mikro hingga tingkat RT, weekend lockdown, serta operasi yustisi secara terus menerus, merupakan tiga dari sembilan poin yang ada di Instruksi Gubernur Nomor 180/01/Kum Tahun 2021.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19. Dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. Adapun enam poin lainnya, antara lain, satgas diminta mengambil langkah strategis dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing serta meningkatkan pendisiplinan protokol Covid-19 dengan 5M.

Kemudian, memaksimalkan penelusuran kontak melalui rapid antigen dengan rasio 1 banding 20 orang. Melakukan percepatan layanan dan pemberian vaksinasi dengan target 6 bulan. PPKM diintegrasikan dengan Kampung Sehat.

Sementara itu, Kasatpol PP NTB Tri Budiprayitno mengatakan, pengawasan untuk RT yang dilakukan weekend lockdown, akan melibatkan satlinmas. Nantinya juga dibentuk posko di tingkat desa maupun kelurahan untuk memaksimalkan pengawasan serta koordinasi.

”Linmas itu kan berada di satuan wilayah terdepan. Itu yang nanti kita libatkan,” kata Tri.

Dengan pola PPKM mikro, lanjut Tri, tentu harus melibatkan aparatur yang bertugas hingga tingkat terbawah. Sehingga penting juga untuk melibatkan Linmas. Di NTB, terdapat 995 desa dan 42 kelurahan. Seluruhnya terdapat Linmas. Jumlah Linmas di setiap desa maupun kelurahan, paling sedikit 10 orang.

”Masing-masing desa beragam. Tapi setidaknya di satu desa itu ada 10 orang. Jadi nanti pengawasan dari sana, supaya lebih efektif,” ujarnya. (dit/ r6) Editor : Administrator
#Covid-19 #Lockdown #NTB #Pembatasan Aktivitas