Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali membenarkan informasi tersebut. ’’Untuk petugas kesehatan yang akan berpartisipasi pada musim haji 2021 memang harus divaksin (Covid-19, Red),’’ katanya.
Namun Endang menegaskan, belum ada notifikasi resmi dari Arab Saudi untuk petugas kesehatan haji dari luar atau negara pengirim jamaah. Selain itu kebijakan perhajian terbaru itu belum menjadi jaminan keran pengiriman jamaah dari luar Saudi dibuka musim ini.
Dia menuturkan, sampai saat ini Saudi belum mengumumkan secara resmi apakan membuka kedatangan jamaah haji dari luar negaranya.
Seperti diketahui Indonesia masuk dalam daftar 20 negara yang untuk sementara tidak bisa masuk Saudi. Negara lainnya yang masuk dalam daftar itu antara lain Amerika Serikat, Argentina, Pakistan, India, dan Afrika Selatan. Kebijakan ini yang membuat pengiriman jamaah umrah dari Indonesia berhenti sementara. Padahal sebelumnya pengiriman jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19 sempat berjalan dengan protokol yang ketat.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman juga mengatakan kebijakan kewajiban vaksinasi itu belum jaminan tahun ini bakal ada penyelenggaraan haji tahun ini. ’’Ya bisa jadi (ini pertanda ada penyelenggaraan haji 2021, Red). Tetapi juga bisa tidak,’’ katanya. Dia mengatakan kegiatan vaksinasi untuk calon jamaah adalah kewenangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oman menegaskan sampai saat ini pemerintah masih menunggu kebijakan dari Saudi. Apakah mereka membuka kedatangan jamaah dari luar Saudi atau tidak seperti tahun lalu. Meskipun begitu guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan Kemenag tetap menjalankan program mitigasi haji. Ini untuk antisipasi jika tahun ini mereka bisa mengirim jamaah haji.
Di antara mitigasinya adalah Kemenag meminta seluruh calon jamaah haji berhak lunas biaya haji 2020 untuk mengumpulkan paspor. Pengumpulan paspor ini dilakukan sampai 15 Maret depan. Kemudian bagi calhaj yang paspornya sudah mati untuk segera mengurus paspor baru. Ketentuannya masa aktif paspor untuk haji 2020 maksimal sampai 14 Januari 2022.
Data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan per Desember 2020 ada 1.637 orang calhaj reguler membatalkan hajinya. Kemudian ada 398 calhaj khusus yang ikut melakukan pembatalan. (wan/JPG/r6) Editor : Administrator