Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding terlebih dahulu untuk pemecatan Sambo. Jika banding ditolak, maka proses pemecatan akan dilakukan.
“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (26/8).
Mahfud mengatakan, proses pemecatan Sambo bisa berjalan cepat. Namun, harus menunggu putusan tetap terlebih dahulu. “Itu bisa cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.
Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. (JPG) Editor : Administrator