LombokPost-Regulasi mengenai Golden Visa mulai berlaku. Aturan ini menawarkan sejumlah pelayanan eksklusif bagi orang asing. ”Ini dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Sabtu (2/9).
Kebijakan Golden Visa diperkuat melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023, yang terbit pada 30 Agustus lalu.
Visa ini diperuntukkan bagi orang asing dengan kualifikasi tertentu. Dengan harapan bisa memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi negara. Salah satunya terkait penanaman modal asing, dari perseorangan maupun perusahaan.
Silmy menerangkan, Golden Visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 10 tahun. ”Dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya.
Dalam ketentuannya, Golden Visa untuk jangka waktu lima tahun, orang asing kategori perorangan setidaknya harus berinvestasi minimal sebesar USD 2,5 juta. Sedangkan untuk 10 tahun, nilai investasinya paling sedikit USD 5 juta.
Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan, investasinya minimal USD 25 juta, agar Golden Visa bisa diberikan kepada direksi dan komisarisnya selama 5 tahun. Dan USD 50 juta untuk 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000
Dana tersebut digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito. ”Kami sasar pelintas yang berkualitas. Maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya,” tegasnya.
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. ”Begitu sampai di Indonesia, mereka tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
”Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” pungkasnya. (dit)
Editor : Akbar Sirinawa