LombokPost-Kenaikan fantastis uang kuliah tunggal (UKT) mendapatkan protes dari berbagai mahasiswa, dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025, dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak,” tegasnya usai bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).
Nadiem mengakui telah banyak mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pun tidak tinggal dia, di akhir pekan lalu, pihaknya telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT.
“Alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ujarnya.
Langkah berikutnya, dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mengevaluasi pengajuan UKT dari seluruh PTN. “Saya juga mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.
Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
“Sebenarnya dalam hal ini, kami mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” kata dia.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat;
Dijelaskannya, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Kemudian, ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
“Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi, tetapi bagaimana pun sekarang saya sudah bersikap bahwa kenaikan UKT ini dibatalkan,” tandasnya. (yun)
Editor : Kimda Farida