LombokPost-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG, 40 tahun dan KO, 24 tahun kepada Biro Imigrasi Filipina, Kamis (22/8) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina.
SG dan KO merupakan buronan pemerintah Filipina bersama AG, 38 tahun dan WG, 34 tahun yang masih dicari keberadaannya. Keempatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak.
Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M Godam mengatakan, pelaku ditemukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir.
”Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Godam.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08). Kemudian diserahterimakan dan dikawal Petugas Imigrasi dari BOI Filipina, Kamis (22/8).
”Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan hasil pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Dua buron lainnya, masih dalam pengejaran,” tutup Godam. (dit)
Editor : Akbar Sirinawa