Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pendaftaran Tahap II Diperpanjang, 400 Ribuan Tenaga Non-ASN Belum Terserap Seleksi PPPK

nur cahaya • Minggu, 12 Januari 2025 | 10:05 WIB
PERIKSA: Para peserta tes calon PPPK gelombang pertama lingkup Pemprov NTB, menjalani proses pemeriksaan data diri, sebelum masuk ke ruang tes, yang berlokasi di BPSDM, Minggu (8/12)
PERIKSA: Para peserta tes calon PPPK gelombang pertama lingkup Pemprov NTB, menjalani proses pemeriksaan data diri, sebelum masuk ke ruang tes, yang berlokasi di BPSDM, Minggu (8/12)

LombokPost-Pemerintah daerah (pemda) diminta segera memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN-nya. Karena, masih ada 443.712 tenaga non-ASN yang belum terserap dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I.

Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari target 1,7 juta tenaga instansi non-ASN yang harus dilakukan penataan, kurang lebih 1,3 juta non-ASN diproyeksikan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Artinya, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisanya mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Seleksi itu penting guna merampungkan penyelesaian tenaga non-ASN seperti yang diamanatkan undang-undang.

’’Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non-ASN pada seleksi tahap II ini,” tegas Rini kemarin (9/1).

Menurut dia, masih ada waktu untuk pendaftaran. Sebab, pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan dua kebijakan. Pertama, Keputusan Menteri PAN-RB No 634/2024 yang substansinya mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Dalam surat itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan. Selain itu, disebutkan pula penjelasan mengenai kondisi ketika jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan. Dalam kondisi itu, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paro waktu. Dengan demikian, anggaran PPPK paro waktu tetap disediakan.

’’Pemerintah bersama DPR berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Karena itu, kesempatan ini dibuka secara luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut seleksi PPPK tahun anggaran 2024,” paparnya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, pada seleksi periode kedua, kepala daerah atau pejabat terkait diminta untuk jemput bola. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.

’’Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang 20/2023 tentang ASN. Yang mana, daerah dilarang keras mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. Apalagi, saat ini pemerintah berupaya keras menuntaskan penataan tenaga non-ASN.

’’Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.

Rencananya, Kementerian PAN-RB dan BKN yang dikoordinasikan Kemendagri menyiapkan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025. Agenda tersebut disiapkan untuk memfasilitasi pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN di instansinya agar lebih optimal. (mia/c7/oni/JPG/r5)

 

 

Editor : Rury Anjas Andita
#PPPK #Pemda #Tahap #non-ASN #BKN #pemerintah #daerah #Pendaftaran #Tenaga