LombokPost-Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji reguler. Para calon jamaah haji (CJH) bisa melunasi biaya haji mulai hari ini (14/2). Informasi itu melengkapi pengumuman biaya haji per embarkasi di dalam Keppres 6/2025 yang diumumkan Kamis (13/2).
’’Pelunasan bipih (biaya perjalanan ibadah haji) jamaah haji reguler mulai 14 Februari sampai 14 Maret,’’ kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief Kamis (13/2).
Menurut dia, biaya pelunasan masing-masing CJH bisa berbeda. Sebab, jamaah haji memiliki tabungan di dalam rekening virtual masing-masing.
Hilman mengatakan, seluruh CJH sebelumnya membayar setoran awal Rp 25 juta per orang. Kemudian, informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di setiap rekening virtual CJH ada tabungan sekitar Rp 2 juta. Uang tersebut adalah bagi hasil dari hasil investasi dana haji oleh BPKH. ’’Sehingga saat pelunasan nanti, mereka (CJH) tinggal membayar selisihnya saja,’’ jelasnya.
Selisih itu didapat dari total bipih di tiap-tiap embarkasi dikurangi dengan setoran awal. Kemudian, dikurangi lagi tabungan di masing-masing rekening virtual CJH.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya riil haji 2025 berkisar Rp 80,9 juta sampai Rp 94,9 juta. Sementara itu, besaran biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler atau biaya tanggungan jamaah menyesuaikan dengan lokasi embarkasi. Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333. Yang tertinggi ada di embarkasi Surabaya, Rp 60.955.751. Dibandingkan dengan bipih tahun lalu, embarkasi Surabaya mengalami kenaikan sekitar Rp 400 ribu. Tahun lalu bipih untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp 60,5 jutaan per orang.
Sementara itu, besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan bipih, yakni sebesar Rp 6.831.820.756.658,34 (Rp 6,83 triliun).
Bipih digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Pada Januari lalu, Presiden Prabowo mengklaim telah menurunkan biaya haji. Meski demikian, Prabowo mengaku belum puas. ’’Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,’’ tegasnya kala itu.
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya keppres tersebut. ’’Alhamdulillah, keppres tentang biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jamaah haji,’’ katanya.
Di tempat terpisah, persiapan penyelenggaraan haji di Saudi terus dikebut. Laporan terbaru, 13 perusahaan menandatangani kerja sama dengan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah untuk layanan hotel di Madinah.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengungkapkan, untuk pelayanan haji di Madinah, disiapkan 107 hotel bagi 203.320 jamaah haji. ’’Kami mengingatkan, proses pemilihan hotel-hotel ini berjalan objektif, transparan, dan tanpa ada pungutan apa pun,’’ tegasnya.
Dia juga meminta kepada perusahaan tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas. Sebaliknya, manajemen perusahaan diminta untuk komitmen menjalankan kontrak pelayanan haji. Harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia. Dalam pelaksanaannya nanti, pelayanan hotel dipantau petugas haji bagian pengawasan.
Besaran Biaya Haji Reguler 2025 Per Embarkasi
-Aceh
Bipih: Rp 46.922.333
BPIH: Rp 80.900.841
-Medan
Bipih: Rp 47.976.531
BPIH: Rp 81.955.039
-Batam
Bipih: Rp 54.331.751
BPIH: Rp 88.310.259
-Padang
Bipih: Rp 51.781.751
BPIH: Rp 85.760.259
-Palembang
Bipih: Rp 54.411.751
BPIH: Rp 88.390.259
-Jakarta
Bipih: Rp 58.875.751
BPIH: Rp 92.854.259
-Solo
Bipih: Rp 55.478.501
BPIH: Rp 89.457.009
-Surabaya
Bipih: Rp 60.955.751
BPIH: Rp 94.934.259
-Balikpapan
Bipih: Rp 57.235.421
BPIH: Rp 91.213.929
-Banjarmasin
Bipih: Rp 59.331.751
BPIH: Rp 93.310.259
-Makassar
Bipih: Rp 57.670.921
BPIH: Rp 91.649.429
-Lombok
Bipih: Rp 56.764.801
BPIH: Rp 90.743.309
-Kertajati
Bipih: Rp 58.875.751
BPIH: Rp 92.854.259
Keterangan
* Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah biaya riil ibadah haji.
* Biaya perjalanan ibadah haji (bipih) adalah biaya yang menjadi tanggungan jamaah haji.
* Besaran pelunasan biaya haji adalah bipih dikurangi setoran awal dan hasil investasi dana haji di virtual account calon jamaah haji.
Sumber: Keppres 6/2025
(far/wan/c7/oni/JPG/r3)
Editor : Rury Anjas Andita