LombokPost - Gaji ke 13 akan segera dicairkan oleh Sri Mulyani termasuk untuk PNS.
Pencairan gaji ke 13 PNS disebut akan dilakukan Sri Mulyani paling cepat pada Juni 2025.Pemberian gaji ke-13 untuk PNS ditetapkan dalam PP nomor 11 tahun 2025.
Aturan PP terkait gaji ke 13 PNS ini dikeluarkan pada Maret 2025.PNS akan menerima gaji ke 13 dengan tunjangan kinerja 100 persen.
Ternyata tidak semua kategori PNS menerima gaji ke 13 secara penuh.Terdapat kategori PNS yang akan menerima gaji ke 13 dengan nominal tidak full.
Gaji ke-13 PNS dengan kategori tersebut dicarikan Sri Mulyani hanya 80 persen saja.
Kategori PNS yang akan menerima gaji ke-13 dengan nominal 80 tersebut adalah calon PNS atau CPNS.
CPNS atau calon PNS merupakan penerima gaji ke 13 yang disebut dalam PP Nomor 11 tahun 2025.
Sebagai bagian dari ASN calon PNS berhak menerima gaji ke 13.
Namun gaji ke 13 yang diterima calon PNS ini tidak full atau hanya 80 persen.
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, calon PNS hanya akan menerima gaji ke 13 dengan 80 persen gaji pokok sebagai komponen.
Sama halnya dengan PNS, calon PNS juga mendapatkan komponen lain pada gaji ke 13 selain gaji pokok.
Berikut komponen lainnya dari gaji ke 13 calon PNS yang diakumulasikan bersamaan dengan gaji pokok.
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Tambahan penghasilan (bagi calon PNS daerah)
Pencairan gaji ke 13 calon PNS ini akan dilakukan bersamaan dengan pencarian gaji ke 13 ASN lainnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam