Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap-siap, Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2025 Mulai 5 Juni, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Kimda Farida • Senin, 26 Mei 2025 | 12:20 WIB
Pemerintah salurkan BSU 2025 mulai 5 Juni untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta/bulan. Simak syarat, kriteria, dan cara cek penerima di sini! (ilustrasi uang)
Pemerintah salurkan BSU 2025 mulai 5 Juni untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta/bulan. Simak syarat, kriteria, dan cara cek penerima di sini! (ilustrasi uang)

LombokPost--Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.

Program ini dirancang untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang sedang difinalisasi untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3.500.000 Dapat BSU, Nominalnya Lumayan

“BSU dan program pendukung daya beli lainnya sedang dipersiapkan. Pencairan akan dimulai per 5 Juni,” tegas Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Perbedaan BSU 2025 dengan Tahun Sebelumnya

Berbeda dengan BSU 2022 yang memberikan bantuan Rp600.000 per penerima, nilai BSU 2025 disebut lebih kecil.

Besaran pasti masih dalam finalisasi karena pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran melalui koordinasi lintas kementerian.

“Masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya,” tambah Airlangga.

Baca Juga: Kantor Pos Mataram Telah Salurkan 67,42 Persen BSU

Siapa Penerima BSU 2025?
BSU 2025 difokuskan pada pekerja dengan kriteria:

  1. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta/Bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

  2. Pekerja Sektor Prioritas di wilayah tertentu.

  3. Guru Honorer yang memenuhi syarat.

  4. Bukan PNS/TNI/Polri dan tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM.

  5. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Tahapan dan Jadwal Penyaluran
Pencairan BSU 2025 akan dilakukan melalui mekanisme terintegrasi dengan data terpadu untuk memastikan transparansi.

Calon penerima diharapkan memverifikasi data melalui platform resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan mulai awal Juni 2025.

Baca Juga: 4.000 Pekerja Non ASN di KLU Didaftarkan sebagai Penerima BSU

Program BSU 2025 menjadi upaya strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi pekerja rentan.

Masyarakat diimbau memastikan kesesuaian data dan menghindari hoaks dengan mengakses informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah.

Editor : Kimda Farida
#guru honorer penerima BSU 2025 #bantuan subsidi upah #syarat penerima BSU 2025 #BSU 2025