Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sri Mulyani Teken PMK Terbaru, PNS Golongan III dan IV Terima Uang Tambahan Sebesar Ini di Bulan Juni 2025

Qiara Marwah • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:03 WIB
Sri Mulyani resmi meneken PMK terbaru yang membuat PNS Golongan III dan IV terima uang tambahan
Sri Mulyani resmi meneken PMK terbaru yang membuat PNS Golongan III dan IV terima uang tambahan

LombokPost - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah meneken PMK terbaru yang berkaitan dengan PNS.

PMK terbaru yang diteken Sri Mulyani ini ternyata memberikan uang tambahan untuk PNS termasuk Golongan III dan IV.

Uang tambahan bagi PNS Golongan III dan IV ini akan diberikan Sri Mulyani pada Juni 2025.

Uang tambahan PNS Golongan III dan IV ini diberikan sesuai aturan dan ketentuan pada PMK terbaru.

Aturan PMK yang diteken Sri Mulyani untuk tambahan uang PNS adalah PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini disebut bahwa PNS berhak menerima uang makan.

Uang makan PNS ini juga diberikan Sri Mulyani untuk Golongan III dan IV.

Sri Mulyani memberikan uang makan bagi PNS semua golongan termasuk untuk Golongan III dan IV.

PNS Golongan III dan IV mendapatkan uang makan dengan nominal yang berbeda.

Uang makan PNS Golongan IV lebih besar Rp4.000 dibandingkan PNS Golongan III.

Uang makan PNS ini diberikan dengan hitungan harian namun pembayarannya dilakukan per bulan.

Secara rinci nominal uang makan PNS baik Golongan III dan IV termuat dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.

PNS Golongan III menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari.

Sedangkan untuk PNS Golongan IV mendapatkan uang makan dengan besaran Rp41.000 per hari.

Jika menggunakan asumsi 22 hari kerja, maka PNS Golongan III akan menerima uang makan maksimal sebesar Rp814.000.

Sementara uang makan PNS Golongan IV dalam sebulan maksimal menerima sebesar Rp902.000.

Uang makan PNS ini tidak diberikan secara percuma namun dengan sebuah syarat.

PNS yang masuk kerja akan menerima uang makan, sementara bagi PNS yang tidak masuk bekerja, uang makan pada hari itu menjadi gugur.

Itulah uang tambahan yang akan diterima PNS Golongan III dan IV dimana diteken Sri Mulyani dalam PMK terbaru.***

 

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#uang #PMK #PNS #SRI MULYANI