Kasus Jemaah Haji Furoda Indonesia Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci Jadi Sorotan DPR RI
Diwan Prima• Jumat, 30 Mei 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi jemaah haji furoda melaksanakan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
LombokPost - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyoroti masalah potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda Indonesia di tahun ini.
Abdul Fikri mengatakan bahwa sistem penyelenggaraan haji di Indonesia secara formal hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.
Dengan demikian, tidak ada jalur ketiga seperti haji furoda ini.
Lantas, bagaimana bisa haji furada bisa muncul? Apa yang melatarbelakanginya?.
Abdul Fikri pun tidak memungkiri bahwa belum ada regulasi yang menaungi visa haji furada tersebut.
Dengan tidak ada opsi ketiga seperti haji reguler inilah yang membuat skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti visa mujamalah atau furoda, belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
“Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” ungkap Abdul Fikri yang juga anggota Timwas Haji ini.
Walau demikian, Politisi Fraksi PKS ini masih memiliki solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Abdul Fikri mengatakan, satu-satunya jalan bagi Kementerian Agama atau pihak keimigrasian Indonesia adalah melakukan advokasi bagi jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi.
Soalnya, upaya diplomasi tersebut menjadi krusial, karena kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi.
“Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI juga tidak tinggal diam menyikapi masalah belum adanya regulasi terkait visa haji furada tersebut.
Abdul Fikri mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah bergerak, memecahkan masalah regulasi itu.
“Seiring dengan itu, Panitia Kerja Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar mengatakan wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi.
Tahun ini, penerbitan visa haji furoda atau perorangan pun ternyata sulit keluar.
"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," ungkap Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis 29 Mei 2025.***