LombokPost - Proses pembuatan visa haji furoda masih berpolemik sampai saat ini. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko pun angkat bicara.
Diketahui, jemaah haji Indonesia yang menggunakan jalur visa furoda terancam gagal berangkat ke Tanah Suci di tahun ini.
Soalnya, sampai sekarang belum ada kepastian informasi bahwa visa furoda itu bisa diproses Pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Singgih Januratmoko pun mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki peran secara langsung dalam pembuatan visa furoda itu.
Karena skema ini masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.
Makanya, tidak heran jika sampai saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa non-kuota seperti visa furoda atau mujamalah.
Selain itu, Singgih mengakui bahwa belum ada payung hukum yang jelas terkait visa haji furoda.
"Memang kemarin itu bisnis to bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda," ungkap Singgih di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Mei 2025.
Untuk mengatasi masalah itu, Singgih menambahkan, pihaknya akan mengatur masalah visa haji non kuota tersebut.
Mengingat, saat ini pemerintah hanya memiliki dua jalur, yakni visa haji reguler dan visa haji khusus.
"Tapi ke depan, insya Allah dalam revisi Undang-undang Haji yang baru akan kita atur soal visa non kuota ini,” papar politisi dari Fraksi Golkar ini.
Dalam revisi Undang-undang haji tersebut, Singgih menegaskan, DPR RI tengah mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur non kuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak.
“Selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka. Karena belum diatur dalam undang-undang. Nanti insya Allah dalam UU yang baru semua itu akan terwadahi,” pungkasnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam