Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Miris, Timwas Haji DPR RI Beri Sebut Standar Layanan Konsumsi, Transportasi dan Kesehatan Masih di Bawah Harapan

Diwan Prima • Senin, 2 Juni 2025 | 21:07 WIB
Ketua Timwas DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berbincang dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar di sela-sela rapat evaluasi pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, Senin, 2 Juni 2025.
Ketua Timwas DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berbincang dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar di sela-sela rapat evaluasi pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, Senin, 2 Juni 2025.

LombokPost - Ternyata, tidak hanya masalah pemondokan saja yang menjadi sorotan Timwas Haji DPR RI di Arab Saudi.

Tapi masalah konsumsi, transportasi dan kesehatan juga tak luput dari pantauan Timwas Haji yang didominasi dari anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Masalah tersebut ditemukan langsung oleh Timwas saat meninjau layanan jemaah haji Indonesia ke lapangan.

Hal itu terungkap dalam Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Timwas DPR RI bersama Kemenag dan instansi terkait di Makkah, Senin, 2 Juni 2025.

Melalui Raker dan RDP itu diharapkan dapat menjadi titik tolak perbaikan mendasar dalam pelayanan haji di masa mendatang,

Dalam rapat tersebut, Timwas yang dipimpin langsung oleh Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dalam peninjauan lapangan oleh Timwas, ditemukan bahwa layanan konsumsi belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Seperti, menu makanan dan gramasi yang  tidak sesuai dengan yang diumumkan.

Selain itu, Timwas juga menemukan layanan transportasi dan kesehatan, terutama bagi jemaah Lansia, juga belum memenuhi standar pelayanan minimum.

Cucun menegaskan beberapa temuan itu harusnya menjadi bahan evaluasi dan pembenahan ke depan.

"Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelayanan jemaah. Apalagi bagi mereka yang Lansia atau memiliki keterbatasan fisik,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
 
Cucun menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah tugas nasional.

Oleh karena itu, sinergi antar Kementerian dan Lembaga harus terus diperkuat.

Baca Juga: Beredar Isu di Media Sosial Visa Furoda Sudah Keluar, Simak Keterangan Terbaru dari Kemenag
 
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan haji bukan hanya ada di Komisi VIII, tetapi juga melibatkan Komisi III, V, VI, IX, XI, XII, dan XIII," jelas Cucun.

"Ini menunjukkan bahwa haji adalah kepentingan nasional yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#Arab Saudi #jemaah haji indonesia #Timwas Haji DPR RI