Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji 13 Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Pembayaran Secara Berkala. Begini Caranya!

Habibul Adnan • Selasa, 3 Juni 2025 | 05:15 WIB
Gaji 13 susah mulai dicairkan
Gaji 13 susah mulai dicairkan

LombokPost - Jika anda seorang ASN, TNI, Polri, atau pensiunan sebaiknya cek status pembayaran gaji 13 secara berkala.

Gaji 13 apakah sudah masuk atau belum lakukan pengecekan. Sebaiknya cek secara berkala.

Gaji 13 ini diberikan kepada ASN, baik PPPK mau PNS. Cek secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terkait pembayaran.

Cara pengecekan apakah gaji 13 sudah diterima atau tidak, sangat mudah. Begini caranya.

Gaji 13 sudah diterima atau belum, bisa dicek melalui layar handphone. Dari sini langsung diketahui status pembayarannya.

Cara mengecek untuk mengetahui pencairan gaji dengan memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.

Bisa juga mengecek gaji 13 langsung ke bank penyaluran.

Berikut cara mengecek status pembayaran gaji 13:

1. Aplikasi MySAPK

2. Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan

3. Tanya ke Bagian Keuangan atau HRD
Jika cara online tidak berhasil.

ASN bisa mencoba bertanya kepada bagian keuangan atau HRD instansi tempat bekerja.

Bagi pensiunan bisa mengecek langsung ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi.

Gaji ke-13 PNS 2025 cair mulai Hari Senin, 2 Juni 2025. Besarannya tidak sama, tergantung golongan dan masa kerja.

Pemberian gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Pada pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025
menyebutkan, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2025.

Termasuk besaran Gaji 13, juga mengacu lampiran PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji 13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 49,3 triliun.

"Total anggaran sekitar 49,3 T termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan nominal yang tidak sama, tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Sementara ASN daerah akan diberikan skema sesuai dengan ASN pusat. Tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerahnya.

Komponen gaji 13 yang diterima, yakni:

Komponen penghasilan atau tunjangan kinerja tidak berlaku bagi pensiunan, sebab gaji 13 yang akan diterima menyesuaikan uang pensiunan bulanan pada golongan terakhir.

Editor : Rury Anjas Andita
#menkeu #Prabowo Subianto #gaji 13 #Sudah Cair #SRI MULYANI #Cek Gaji 13