Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dosen Bisa Kuliah S-3 tanpa Kehilangan Gaji, Ini Syarat dan Skema PDDI 2025

Rury Anjas Andita • Selasa, 3 Juni 2025 | 08:20 WIB
Mendikti Saintek Brian Yuliarto
Mendikti Saintek Brian Yuliarto

LombokPost – Kabar menggembirakan datang bagi para dosen di seluruh Indonesia. Kini, dosen bisa kuliah S-3 tanpa kehilangan gaji berkat program beasiswa doktoral dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Melalui Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025, dosen bisa menempuh pendidikan doktoral sambil tetap mengajar dan menerima penghasilan penuh.

Program beasiswa S-3 dosen ini dibuka dalam dua skema utama: single degree dan joint/double degree. Skema ini memungkinkan dosen menempuh studi di dalam negeri dan memperoleh pengalaman internasional di luar negeri, tergantung kerja sama antar kampus.

Tidak hanya itu, tersedia pula dua jalur studi, yakni program doktor by research dan program doktor by coursework. Khusus program doktor by research, dosen tetap bisa kuliah S-3 sambil mengajar di kampus asal mereka.

Artinya, tak perlu meninggalkan posisi dan tetap memperoleh gaji serta sertifikasi dosen (serdos).

“Porsi mengajarnya dikurangi agar tak keteteran antara tugas kampus dan tugas kuliah,” ujar Mendikti Saintek Brian Yuliarto dalam peluncuran resmi program PDDI 2025, di Jakarta, Minggu (2/6).

Brian mengungkapkan, banyak dosen terkendala melanjutkan studi ke jenjang doktor karena alasan penghasilan yang terpotong. Karena itu, Kemendikti berkoordinasi dengan para rektor untuk menghadirkan sistem fleksibel bagi dosen yang ingin kuliah S3 tanpa kehilangan gaji.

Misalnya, dosen dari Sumatera yang kuliah di ITB bisa menetap selama 1–2 bulan untuk penelitian, lalu kembali mengajar di tempat asal. Konsep ini dinilai realistis dan sangat mungkin dijalankan secara nasional.

Tahun ini, Kemendikti Saintek membuka kuota beasiswa PDDI 2025 sebanyak 1.100 orang. Jumlah ini bahkan bisa meningkat hingga 2.000 kuota, tergantung hasil kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendikti Saintek, Henri Tambunan, menyebutkan bahwa beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen di bawah naungan Kemendikti Saintek.

Syaratnya, pelamar harus memiliki IPK minimal 3,25 dari jenjang magister, serta telah memperoleh Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan.

Hingga kini, berdasarkan data PDDikti, baru 25 persen dari total 335.014 dosen di Indonesia yang telah bergelar Doktor (S3). Sisanya, sebanyak 75 persen masih berkualifikasi Magister (S2).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor secara signifikan dalam waktu dekat.

Dengan hadirnya program beasiswa S3 dosen PDDI 2025, para akademisi kini punya kesempatan besar untuk kuliah doktoral tanpa kehilangan gaji, tanpa harus meninggalkan tanggung jawab mengajar, dan tetap menjaga stabilitas finansial.

Editor : Rury Anjas Andita
#program doktor #Beasiswa S3 #PDDI 2025 #dosen #Syarat Beasiswa