LombokPost – Di tengah wacana pembangunan jalan tol di NTB sepanjang 80 km, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo membuat pengumuman terbaru.
Diketahui, pemerintah akan menghabiskan anggaran jalan tol di NTB sebesar Rp 23,9 triliun. Nantinya, jalan tol tersebut akan membentang dari Kabupaten Lombok Barat hingga Kabupaten Lombok Timur.
Namun pengumuman terbaru dari Menteri Pekerjaan Umum ini tidak berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tol di NTB. Melainkan tentang, pemberian pemotongan tarif tol.
Diketahui, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II Tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk berkontribusi melalui pemberian potongan tarif tol sebesar 20% selama masa libur Hari Raya Idul Adha dan liburan sekolah.
Harapannya, langkah ini dapat memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat. Sehingga, dengan adanya peningkatan mobilitas selama periode libur sekolah dan Idul Adha dapat mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sekaligus mendukung mobilitas yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat,” papar Dody Hanggodo.
BPJT memberikan diskon tarif tol ini selama total 10 hari, yaitu pada Libur Hari Raya Idul Adha tanggal 6-9 Juni 2025 (4 hari).
Selain itu, pada awal masa liburan sekolah tanggal 27-29 Juni 2025 (3 hari) dan akhir masa liburan sekolah tanggal 11–13 Juli 2025 (3 hari).
Dody menambahkan, terdapat 9 Grup/holding BUJT yang telah menyatakan kesiapannya menerapkan diskon tarif tol sebesar 20% selama periode Idul Adha dan libur sekolah tersebut.
Ke-9 grup tersebut antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Astra Infra Toll Road, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Waskita Toll Road, PT Hutama Marga Waskita, PT JTD Jaya Pratama, PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Rafflesia Investasi Indonesia.
Adapun, diskon tarif tol sebesar 20% akan diberlakukan di 33 ruas jalan tol yang dikelola oleh 9 Grup/holding BUJT tersebut, yakni, Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu, Tol Cimanggis–Cibitung, Tol Depok–Antasari.
Kemudian, 6 ruas tol dalam Kota Jakarta (Kelapa Gading–Pulogebang), Tol Jakarta–Cikampek, Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ), Tol Cikampek–Palimanan, Tol Palimanan–Kanci, Tol Kanci–Pejagan, Tol Pejagan–Pemalang, Tol Pemalang–Batang, Tol Batang–Semarang, Tol Semarang ABC.
Selanjutnya, Tol Pasuruan–Probolinggo, Tol Soreang–Pasirkoja, Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), Tol Krian–Legundi–Bunder, Tol Simpang Susun Waru–Bandara Juanda, Tol Surabaya–Gempol/Tol Gempol–Pandaan.
Selanjutnya, Tol Pandaan–Malang, Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung, Tol Kayuagung–Palembang, Tol Indralaya–Prabumulih.
Kemudian, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Medan–Binjai, Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, Tol Indrapura–Kisaran, Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat dan Tol Sigli–Banda Aceh.
Kepala BPJT, Wilan Oktavian menjelaskan pemberian diskon ini merupakan inisiatif sukarela dari masing-masing BUJT sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
“Tujuannya untuk meringankan beban pengeluaran pengguna jalan tol selama masa perayaan Idul Adha dan libur sekolah. Sehingga masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan, berlibur, maupun bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, sekaligus turut mendorong pergerakan ekonomi daerah,” jelas Wilan Oktavian.
Wilan Oktavian menambahkan, diskon tarif ini berlaku bagi pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh secara langsung atau barrier to barrier yakni tanpa keluar di gerbang tol antara.
Adapun waktu pemberlakuan diskon tarif tol dimulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada masing-masing tanggal yang telah ditentukan.
Walau demikian, ada beberapa ruas jalan tol yang tidak menerapkan pada pukul 00.00 WIB karena memperhatikan karakteristik lalu lintas di ruas jalan tolnya.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait pemotongan tarif tol ini, silakan mengakses laman pu.go.id.***
Editor : Siti Aeny Maryam