Lombok Post – Tren ukuran rumah subsidi di Indonesia terus mengalami perubahan seiring waktu, dengan kecenderungan semakin kecil.
Hal ini menjadi sorotan utama mengingat harga tanah yang terus melonjak, memaksa pemerintah untuk menyesuaikan batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Sebuah unggahan Kumparan.com baru-baru ini merinci evolusi aturan rumah subsidi dari beberapa era kepemimpinan presiden Indonesia, mulai dari Megawati Soekarnoputri hingga rancangan kebijakan terbaru di era Prabowo Subianto.
Era Megawati Soekarnoputri (2002)
Pada tahun 2002, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, rumah subsidi dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jumlah anggota keluarga. Untuk keluarga dengan tiga anggota, luas lantai yang direkomendasikan adalah 21,6 m², 27 m², dan 36 m². Sementara itu, untuk keluarga dengan 4 anggota, luas lantai yang disarankan adalah 28,8 m², 36 m², dan 48 m². Pemerintah juga menerbitkan SNI kebutuhan lantai dewasa sebesar 9,6 m² per orang dan anak-anak 4,8 m² per orang. Luas tanah minimal saat itu adalah 60 m².
Era Susilo Bambang Yudhoyono (2011)
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2011, luas tanah minimal untuk rumah subsidi ditetapkan sebesar 60 m². Luas tanah untuk rumah subsidi dan sederhana berkisar antara 60 m² hingga 200 m². Untuk luas lantai, ditetapkan minimal 36 m² dan dapat ditambahkan hingga 72 m² untuk rumah sederhana dengan luas tanah 120 m².
Era Joko Widodo (2023)
Luas Tanah Minimal 60 m², Luas Lantai Minimal 21 m². Pada tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo, luas tanah belum diubah, dengan minimal 60 m² dan maksimal 200 m². Namun, untuk luas lantai, aturan minimal 21 m² dan maksimal 36 m² diterapkan. Hal ini menunjukkan pergeseran fokus pada optimalisasi luas bangunan di tengah keterbatasan lahan.
Era Prabowo Subianto (Rancangan 2025)
Luas Tanah Minimal 25 m², Luas Lantai Minimal 18 m². Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, rencana di era Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pengurangan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Luas tanah minimal akan diperkecil menjadi 25 m², sementara luas tanah maksimal tetap 200 m². Bahkan, luas lantai pun ikut diperkecil dengan minimal 18 m².
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Ukuran Minimal Rumah Subsidi, Kini Hanya 25 Meter Persegi
Rancangan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk membuat rumah subsidi lebih terjangkau, meskipun dengan konsekuensi ukuran yang lebih kecil.
Perubahan ini menyoroti bagaimana kebijakan perumahan terus beradaptasi dengan kondisi ekonomi dan ketersediaan lahan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan aturan ini untuk memahami opsi rumah subsidi yang tersedia bagi mereka. ***
Editor : Jelo Sangaji