Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jika Punya Rekening Bank Milik Pemerintah, Siap-siap Menerima Dana BSU 2025, Nominalnya Lumayan Loh

Diwan Prima • Selasa, 10 Juni 2025 | 23:10 WIB
Ilustrasi program Dana BSU 2025 dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Ilustrasi program Dana BSU 2025 dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

LombokPost - Salah satu syarat mendapatkan dana BSU adalah memiliki rekening di bank milik pemerintah, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI dan Pos Penyalur.

Soalnya, pemerintah akan menyalurkan dana BSU 2025 itu melalui rekening bank milik pemerintah tersebut.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan lemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Tujuannya, untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk mendapatkan dana BSU 2025 itu, pemerintah sudah menetapkan beberapa persyaratannya.

Selain memiliki rekening di bank milik pemerintah, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi, yakni :

- Pekerja/Buruh.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp.3.500.000,00 per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau lebih yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan merupakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai catatan, pemberian dana BSU 2025 itu dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif.

Seluruh syarat tersebut berdasarkan pada Permenaker 5 Tahun 2025.

Adapun nominal BSU tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.***

Editor : Redaksi Lombok Post
#bantuan subsidi upah #bank #Dana BSU 2025 #pemerintah #rekening #Buruh #Pekerja