LombokPost - BPJS Ketenagakerjaan sudah menetapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan BSU 2025.
Adapun beberapa syarat dasarnya adalah warga negara Indonesia, berstatus sebagai pekerja atau buruh, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Setidaknya, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Walau sudah memenuhi persyaratan tersebut, bukan berarti bisa langsung menerima dana BSU itu.
Untuk memastikan, seorang pekerja atau buruh mendapatkan BSU, cek terlebih dahulu beberapa tahapan berikut :
- Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data-data calon penerima BSU yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap (Sesuai KTP), Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, Email Terkini
Setelah itu, klik lanjutkan dan halaman selanjutnya akan menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU.
Jika termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, maka peserta diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) / BSI.
Diketahui, pemerintah telah menaikkan nominal BSU dariRp 300 ribu yang diberikan untuk Juni dan Juli 2025, menjadi Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Bukan tanpa alasan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan untuk menaikkan nominal insentif dipilih karena BSU dapat memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan diskon tarif listrik.
Soalnya, keputusan menaikkan besaran BSU ini diambil setelah pemerintah membatalkan insentif diskon tarif listrik sebagai bagian dari paket kebijakan untuk mendorong ekonomi kuartal II-2025.
"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.***
Editor : Siti Aeny Maryam