Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imipas Luncurkan Indeks Visa untuk Investor IKN, Paspor Indonesia Bebas Visa Transit 240 Jam di Tiongkok

Rury Anjas Andita • Minggu, 15 Juni 2025 | 10:02 WIB
Imipas Luncurkan Indeks Visa untuk Investor IKN, Paspor Indonesia Bebas Visa Transit 240 Jam di Tiongkok
Imipas Luncurkan Indeks Visa untuk Investor IKN, Paspor Indonesia Bebas Visa Transit 240 Jam di Tiongkok

Imipas Luncurkan Indeks Visa untuk Investor IKN dan Pembaruan Kebijakan Visa Internasional

LombokPost - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia mengumumkan sejumlah pembaruan penting terkait kebijakan visa internasional.

Salah satunya adalah peluncuran indeks visa baru, yakni E28F, yang diperuntukkan bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan proyek strategis IKN yang sedang dibangun untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk menyederhanakan klasifikasi visa di Indonesia.

Dalam keputusan terbaru, yakni Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, jumlah indeks visa Indonesia yang sebelumnya sebanyak 133 indeks kini disederhanakan menjadi 110 indeks visa.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan imigrasi serta meningkatkan kenyamanan bagi pemohon visa.

Indeks Visa C7C untuk Kegiatan Seni dan Budaya

Selain visa untuk investor, Imipas juga meluncurkan visa indeks C7C yang diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin datang ke Indonesia untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik.

Visa ini memungkinkan seniman dan profesional dari berbagai bidang, seperti sulap, demo masak oleh chef profesional, hingga pertemuan dengan penggemar, untuk tampil di Indonesia.

Kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi perkembangan industri kreatif di tanah air. Bagi WNA yang ingin mengunjungi Indonesia dengan tujuan wisata, bisnis, atau pengobatan, Imipas juga menyediakan Visa on Arrival (VoA) dengan indeks B1.

Baca Juga: Kotak Hitam Sudah Ditemukan, Investigasi Penyebab Kecelakaan Air India Dimulai, Pilot Kirim Mayday sebelum Hilang Kontak

Visa ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang sekali, memudahkan WNA yang datang untuk tujuan sementara.

Menteri Imipas Agus Andrianto menekankan bahwa penyederhanaan visa ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan global, serta memudahkan masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia.

Paspor Indonesia Bebas Visa Transit di Tiongkok

Selain kebijakan dalam negeri, ada kabar baik juga untuk paspor Indonesia. Otoritas Tiongkok baru saja mengumumkan bahwa paspor Indonesia kini bebas visa transit selama 240 jam (10 hari) untuk kedatangan transit.

Keputusan ini diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional Tiongkok dan memberikan kemudahan besar bagi warga negara Indonesia yang transit melalui Tiongkok sebelum melanjutkan perjalanan ke destinasi lain.

Kebijakan ini tentunya akan meningkatkan konektivitas global Indonesia, memudahkan perjalanan internasional, dan mempererat hubungan diplomatik antara kedua negara.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Kementerian Imigrasi Indonesia semakin berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam perjalanan internasional, sekaligus mendukung perkembangan ekonomi melalui kebijakan visa yang lebih responsif terhadap kebutuhan global.

Editor : Rury Anjas Andita
#Bebas Visa Transit #Indeks Visa E28F #tiongkok #imipas indonesia #paspor indonesia #investor ikn